Foto pasien suspek COVID-19 dikubur masih memakai daster viral di media sosial. Satgas Penanganan COVID-19 Sumatera Utara (Sumut) memberikan penjelasan.
"Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 bagi jenazah yang menurut medis dapat dimandikan, jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya," kata jubir Gugus Tugas COVID-19 Sumut, Aris Yudhariansyah, saat dimintai konfirmasi, Minggu (26/7/2020).
Selain dimandikan, Aris mengatakan, jenazah bisa hanya ditayamumkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan," jelas Aris.
Jenazah suspek COVID-19 yang meninggal ini dikuburkan di perkuburan Kelurahan Suka Maju Kota Medan. Pasien ini meninggal setelah sebelumnya dilakukan rapid test dengan hasil reaktif.
"Pagi itu kita dapat informasi dari rumah sakit Sembiring, diinformasikan ke kita ada pasien. Memang di rapid test reaktif, tapi swab-nya belum keluar. Malam Jumat beliau masuk, beberapa jam kemudian meninggal. Hanya saja rumah sakit Sembiring menetapkan supaya tetap dikebumikan dengan protokol COVID," kata Lurah Suka Maju, Harry Agus Perdana.
Harry mengatakan jenazah diketahui menggunakan daster karena keluarga membuka peti jenazah. Dibukanya peti jenazah ini, kata Harry, karena peti kurang pas dengan ukuran jenazah.
"Kalau COVID ini kan tetap ada petinya, nah sama pihak keluarga mereka bongkar. Ada informasi katanya petinya kurang pas, setelah itu mereka bongkar, mereka buka itu keluarga sehingga nampaklah itu almarhumah dalam kondisi daster," tuturnya.
Tonton video 'Tito Karnavian: Secara Teori Jenazah Covid-19 Paling Baik Dibakar':