Pemerintah Indonesia Pantau 55.647 Suspek Corona Per 26 Juli

Pemerintah Indonesia Pantau 55.647 Suspek Corona Per 26 Juli

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 26 Jul 2020 15:37 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Jakarta -

Pemerintah terus melaporkan perkembangan penanganan virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Per hari ini, dilaporkan ada 55.647 suspek Corona yang dipantau oleh pemerintah.

Berdasarkan data yang ditampilkan situs Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, https://www.kemkes.go.id/, dilaporkan ada 55.647 kasus suspek Corona yang dipantau oleh pemerintah pada Minggu (26/7/2020). Data suspek ini dikumpulkan berdasarkan update pada hari ini per pukul 12.00 WIB.

Selanjutnya, hari ini juga dilaporkan penambahan kasus konfirmasi positif Corona sebanyak 1.492 kasus, sehingga totalnya per hari ini menjadi 98.778 Jumlah pasien yang sembuh dari Corona juga terus bertambah, yakni per hari ini sebanyak 1.302 pasien sembuh, sehingga total menjadi 55.354 pasien.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pasien yang meninggal karena virus Corona tercatat per hari ini bertambah 67 orang, sehingga total kasus meninggal di Indonesia hingga hari ini sebanyak 4.781 orang.

Kasus suspek adalah definisi operasional baru yang digunakan pemerintah. Istilah 'kasus suspek' merupakan salah satu istilah baru yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

ADVERTISEMENT

Selain suspek, istilah baru lainnya ialah kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat. Istilah ini menggantikan istilah yang sebelumnya dipakai, yakni orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG).

Berdasarkan Kepmenkes tersebut, berikut ini definisi kasus suspek:

a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Tonton video 'Jerinx SID dan Nora Alexandra Tampil di Aksi Bali Tolak Tes COVID-19':

[Gambas:Video 20detik]

(aik/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads