Polisi mengatakan penanganan kasus kecelakaan maut yang melibatkan Anjani Rahma (23) tetap berlanjut. Polisi mengatakan sudah memeriksa total 4 saksi dalam kasus kecelakaan maut itu.
"Penanganan masih berlanjut, kita masih lengkapi saksi-saksi yang ada. (yang sudah diperiksa) dua saksi TKP, dua saksi ahli waris," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Telly Bahurte, Minggu (26/7/2020).
"Sudah selesai, tinggal lengkapi berkas," sambung Telly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguh mengatakan pihaknya terus berupaya melengkapi berkas kasus kecelakaan maut itu. Ia mengatakan kecelakaan maut itu disebabkan karena Anjani mengalami kelelahan.
"Kelelahan, hasil pemeriksaan seperti itu. Karena hasil laboratorium yang ada negatif semuanya," ujar dia.
Teguh mengatakan dari kasus itu polisi mengenakan wajib lapor kepada Anjani. Anjani dikenakan wajib lapor 2 kali dalam seminggu.
"Masih berlanjut (wajib lapor), dalam 1 minggu dua kali wajib lapor. Intinya proses masih berlanjut," tuturnya.
Tonton video 'Tersangka Kecelakaan Maut yang Tak Langsung Ditahan Polisi':
Seperti diketahui, kecelakaan maut itu terjadi pada Rabu (15/7) sekitar pukul 23.45 WIB, di Jalan DI Panjaitan Jakarta. Saat itu sebuah mobil Honda HRV bernopol B-97-ARP yang dikendarai Anjani, melintas di jalan tersebut.
"Semula kendaraan HRV nopol B-97-ARP datang dari arah utara ke selatan dengan melalui Jalan DI Panjaitan, sesampainya di flyover Jatinegara menabrak sepeda motor Honda Spacy nomor polisi T-4484-BV yang berjalan di depannya," jelas Kanit Laka Polrestro Jakarta Timur, AKP Agus Suparyanto dalam keterangannya, Kamis (16/7).
Akibat kejadian itu, motor tersebut jatuh dan terpental. Pengemudi dan penumpang motor, Dadan Sujana dan Dony Sanjaya dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah itu, Anjani mencoba kabur. Namun ia kembali menabrak 1 orang hingga mengalami luka-luka. Anjani kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan mau itu. Namun, polisi tidak menahannya dengan pertimbangan kooperatif.