Tarif Puskesmas Kota Yogya Naik 733 Persen

Tarif Puskesmas Kota Yogya Naik 733 Persen

- detikNews
Selasa, 03 Jan 2006 00:48 WIB
Yogyakarta - Tarif Puskesmas di Kota Yogyakarta mulai bulan April 2006 akan naik 733 persen dari Rp 600 menjadi Rp 5.000 per orang. Bahkan tarif warga pendatang pun akan dibedakan.Kenaikan tarif puskesmas melalui Perda Kota Yogyakarta nomor 2 Tahun 2006 itu diakibatkan naiknya harga obat-obatan dan biaya operasional serta perawatan peralatan medis.Rencana kenaikan tarif puskesmas itu akan dilakukan secara bertahap. Sebelum bulan April atau mulai Januari akan dilakukan sosialisasi kepada warga Kota Yogyakarta. Tarif pelayanan kesehatan di puskesmas antara warga Kota Yogyakarta dan non Kota Yogyakarta juga dibedakan. Namun untuk warga miskin pemegang kartu asuransi kesehatan, tetap gratis seperti ketentuan pemerintah pusat. "Memang ada kenaikan tapi mulai Januari atau empat bulan ke depan hingga April, kenaikan itu masih disosialisasikan dengan tarif Rp 1.000 per orang," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, dr Khoirul Anwar kepada wartawan di kantornya, Senin (2/1/2006).Khoirul mengatakan pada awalnya tarif puskesmas untukpasien dari luar Kota Yogyakarta dan warga kota Yogyakarta adalah sama sebesar Rp 600 per orang. Namun dengan adanya Perda Kota Nomor 2 Tahun 2006, ketentuan tarif pelayanan puskesmas dibedakan antara warga Kota Yogyakarta dengan non kota Yogyakarta. Tarif untuk warga Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.000 per orang. Sedang warga non Kota Yogyakarta atau umum sebesar Rp 5.000 per orang. "Khusus warga miskin pemegang kartu asuransi kesehatan, tetap gratis seperti ketentuan pemerintah pusat," tegas Khoirul.Menurut Khoirul, dibedakannya tarif antara warga kota dan non kota dengan maksud agar puskesmas mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat Kota Yogyakarta sendiri. Sebab selama ini, jumlah kunjungan masyarakat luar Kota Yogyakarta di puskesmas-puskesmas di Kota Yogyakarta mencapai sebanyak 40 persen dari total pasien yang ada. "Jadi memang harus dibedakan. Kenyataan banyak puskesmas di Kota Yogya terutama yang berbatasan dengan kabupaten lain yang menerima pasien luar," tandasnya.Sementara itu secara terpisah Humas Jaringan Pemantau APBD Yogyakarta, Tri Wahyu menyatakan menolak disahkannya Perda Retribusi Puskesmas Kota Yogyakarta dari Rp 600 menjadi Rp 5.000 per orang. Padahal pada saat eksekutif melalui kepala Dinas Kesehatan pada tahun 2005 mengajukan draft Raperda kepada dewan kota sebesar Rp 4.000 per orang. Sedang Jaringan Pemantau APBD DIY bersaa Forum LSM mengajukan kenaikan maksimal Rp 1.200-Rp 1.500 per orang."Bila naik menjadi Rp 5.000 per orang. Ini berarti kado pahit awal tahun 2006 bagi warga Kota Yogyakarta terutama rakyat miskin," tegas Tri Wahyu. (ahm/)


Berita Terkait