Penjualan Formalin Akan Dipersulit
Senin, 02 Jan 2006 20:17 WIB
Jakarta - Untuk mencegah penyalahgunaan formalin oleh produsen makanan, Departemen Perdagangan (Depdag) akan mempersulit penjualan formalin."Jadi kalau ada yang mau beli, harus menunjukkan identitas diri, maksud pembelian, serta jumlah pembelian harus pas," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Ardiansyah di kantornya Jl. Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2006).Ardiansyah menjelaskan, untuk memperketat pendistribusian formalin, akan dilakukan kerjasama lintas sektor. Namun, Depdag masih akan membahas lebih lanjut teknisnya.Selain itu, Depdag juga berencana mengetatkan tata niaga formalin. Pasalnya, produksi formalin telah melebihi kebutuhan industri. Produsen melepas formalin ke pasar, dan aturan yang ada hanyalah UU Kesehatan yang melarang penggunaan formalin dalam makanan."Belum ada pengaturan bagaimana kalau produsen menjual kelebihan produksi formalin ke pasar," ujar Ardiansyah, Senin (2/1/2006).Pengetatan tata niaga formalin menurut Ardiansyah akan dituangkan dalam peraturan Menteri Perdagangan.
(fay/)











































