Polisi masih mendalami kasus tersangka buron Interpol terkait film porno yang diproduksi di Bali untuk bertahan hidup. Tersangka yang merupakan warga negara Amerika Serikat (WN AS) itu, BM (50), telah ditangkap Polda Bali.
"Masih didalami," kata Wakil Direktur Kriminal Umum (Krimum) Polda Bali AKBP Suratno saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/7/2020).
BM, yang ditangkap pada Kamis (23/7) malam, selain melakukan penipuan investasi, juga melakukan produksi film porno di Bali untuk bertahan hidup. Tersangka buron ini masuk Bali pada Januari 2020.
Tersangka buron BM memproduksi film porno dan dijual melalui internet untuk mendapatkan uang. Polisi juga mengamankan barang bukti sex toys (alat bantu seks).
Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci memaparkan akan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu terkait dugaan BM memproduksi film porno. Jika memang benar ditemukan, BM akan diproses dengan hukum yang berlaku.
"Berarti kita harus membuktikan dulu kalau memang dia ada memproduksi apa pun itu, ya, kita harus melaksanakan kumpulan bukti-bukti kalau setelah baru kita koordinasikan lagi gimana ini proses hukumnya berjalan karena buron masalahnya," kata Suinaci saat dimintai konfirmasi detikcom secara terpisah, Sabtu (25/7).
Selain itu, Suinaci menjelaskan ada indikasi BM melanggar UU ITE dan akan diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, sampai saat ini, pihaknya masih akan melakukan koordinasi.
"Kalau memang ada indikasinya yang bersangkutan melanggar Undang-Undang ITE, dikoordinasikan dulu gitu ya," ujar Suinaci.
Sebelumnya diberitakan, Polda Bali menangkap buron Interpol berinisial BM (50) pada Kamis (23/7) malam. BM melakukan penipuan investasi di AS.
BM masuk ke Bali pada Januari 2020. Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose menyebut BM memproduksi film porno untuk bertahan hidup di Bali. Polisi juga menemukan seorang perempuan yang ikut membuat film bersama BM.
"Jadi yang selama dia di Bali ini pekerjaannya saja membuat film-film porno itu," ungkap Irjen Golose, Jumat (24/7).
(elz/ear)