Polres Metro Jakarta Utara menangkap empat pelaku dalam kasus tawuran antarwarga di Cilincing, Jakarta Utara. Tawuran ini menewaskan MRF, yang berasal dari salah satu kelompok tawuran.
"Dari kejadian tersebut adalah adanya satu korban yang meninggal dunia, yakni warga dari Gang BS atas nama MRN, meninggal karena adanya luka bacok yang diderita oleh korban," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di Polres Metro Jakut, Jumat (24/7/2020).
Budhi menjelaskan tawuran ini terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2020, pukul 03.00 WIB. Diketahui penyebab tawuran ini adalah saling ejek di antara dua kelompok, yaitu kelompok Gang Buntu dan Gang BS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian ini dipicu adanya saling mengejek di antara dua kelompok tersebut, yang kemudian mengakibatkan dua kelompok ini saling menyerang dengan menggunakan senjata tajam," jelasnya.
Selain MRN dari Gang BS yang meninggal dunia, ada MRF dari Gang Buntu yang menjadi korban tawuran ini. MRF mengalami luka bacok di tangan.
"Kemudian dari pihak Gang Buntu ada korban atas nama MRF. Dia mengalami luka berat sama luka akibat bacokan juga yang ada di tangan kiri. Sampai saat ini masih hidup, masih dalam perawatan," ujarnya.
Keempat tersangka ini adalah HB (30) dan JP (21), pelaku pengeroyokan korban meninggal; IK (30), pelaku pembacokan terhadap MRF; dan ES (27), pelaku penyerangan dari kelompok Gang Buntu. Sisanya tiga tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Budhi merinci setiap tersangka dijerat pasal yang berbeda-beda. Tersangka IK dijerat Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Tersangka HB dijerat Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Kemudian tersangka JP dan ES, yang bertugas menjaga lokasi tawuran, tetap dijerat pasal.
"Sebagai pembelajaran oleh masyarakat terhadap orang tersebut (JP dan ES), kita jerat dengan Pasal 358 dengan ancaman hukuman 4 tahun, yakni barang siapa yang dengan sengaja turut campur dalam suatu perkelahian, walaupun dia tidak terlibat secara langsung, tapi dia ada di situ dan tidak ada upaya lakukan peleraian ataupun usaha-usaha pencegahan," jelasnya.
Selama olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua senjata tajam jenis parang dan celurit serta tiga buah helm yang dipakai saat tawuran.
"Barang bukti yang diamankan adalah dua buah sajam jenis parang dan celurit dan tiga buah helm yang dipakai tersangka saat melakukan tawuran," ungkapnya.
(mea/mea)