Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) penyuap Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari, Hery Susanto Gun alias Abun. Alhasil, vonis 3,5 tahun penjara terhadap Abun tidak berubah.
Kasus bermula saat KPK mendudukkannya di kursi pesakitan dengan dakwaan menyuap Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp 6 miliar.
Di tingkat pertama, Abun dihukum 3,5 tahun penjara. Vonis itu bergeming hingga tingkat kasasi. Abun kemudian mengajukan PK.
"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang dilansir website MA, Jumat (24/7/2020).
Baca juga: Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Ajukan PK |
Duduk sebagai ketua majelis PK yaitu Suhadi dengan anggota Eddy Army dan M Askin. Vonis itu diketok pada 20 Juli 2020 dengan panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.
Selain di kasus korupsi, Abun juga dihukum di kasus pemerasan.
Abun sempat divonis bebas di tingkat pertama. Tapi oleh MA, Abun dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Bagaimana dengan Rita? Ia kini meringkuk di sel LP Pondok Bambu untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara. Rita kini juga masih harus berurusan dengan KPK untuk sangkaan baru yaitu kasus pencucian uang.
(asp/zak)