KPK: Korupsi Proyek Infrastruktur Fiktif Rugikan Negara Rp 202 M

KPK: Korupsi Proyek Infrastruktur Fiktif Rugikan Negara Rp 202 M

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 23 Jul 2020 18:51 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK mengatakan telah mendapat laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK dalam kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif. KPK menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 202 miliar.

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut adalah sejumlah Rp 202 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).

Firli mengatakan ada lima tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Tiga tersangka di antaranya dijerat dalam pengembangan kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga tersangka baru itu adalah Desi Arryani selaku mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, Jarot Subana selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan Fakih Usman selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Sebelum ketiga tersangka itu, KPK menjerat dua orang sebagai tersangka. Kedua tersangka itu adalah Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar.

ADVERTISEMENT

Firli mengatakan kelima tersangka itu diduga terlibat dan mengetahui penunjukan sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. Perusahaan yang ditunjuk itu diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Ada empat perusahaan tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Perusahaan itu kemudian tetap mendapatkan pembayaran dari PT Waskita Karya.

"Atas permintaan dan sepengetahuan dari DSA, FR, YAS, JS, dan FU, kegiatan pengambilan dana milik PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut dilanjutkan, dan baru berhenti pada 2015. Seluruh dana yang terkumpul dari pembayaran terhadap pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut selanjutnya digunakan oleh pejabat dan staf pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk," ungkap Firli.

Setidaknya ada 14 proyek infrastruktur yang terkait kasus ini, antara lain proyek Bandara Kualanamu, proyek Tol JORR seksi W1, proyek normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta, hingga proyek PLTA Genyem, Papua.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads