Dua kelompok pelajar dari SMK GKB dan SMK PB di Kota Bekasi, Jawa Barat, terlibat aksi tawuran. Akibatnya, seorang pelajar tewas.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (15/7/2020), sekitar pukul 19.30 WIB, di Kampung Bulak, Kelur, Jatiasih, Kota Bekasi. Wijonarko mengatakan tawuran tersebut terjadi setelah kedua belah pihak saling menantang via media sosial.
"Dua kelompok SMK di Kota Bekasi di mana mereka sebelumnya telah sepakat melalui Instagram sesuai waktu dan tempat yang ditentukan. Bahkan, sebelumnya, korban atas nama B (SMK GKB) sempat mengumpulkan kawan-kawannya sekitar 15 orang dan kemudian mengarah ke lokasi, tepatnya di bawah flyover Jatiasih. Tidak jauh dari lokasi datang kelompok lain, SMK PB dari arah Cikunir," kata Wijonarko kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi, Kamis (23/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat aksi tawuran berlangsung, B, pelajar dari SMK GKB, ditabrak oleh pelaku berinisial BIR. Korban yang terjatuh kemudian dibacok dengan celurit oleh pelaku lainnya.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat. Namun nyawanya tidak tertolong.
"Pada saat itu korban ditabrak oleh para pelaku dan sempat dibacok oleh senjata celurit oleh para pelaku dan kawan-kawannya yang lain. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia dan ada kawannya mengalami luka di bagian lengah. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Kartika Husada sebelum meninggal dunia," Wijonarko.
Polres Metro Bekasi dan dibantu Satreskrim Polsek Jatiasih kemudian membentuk tim guna memburu pelaku. Hasilnya, 8 pelaku pengeroyokan hingga pembacokan kepada korban berhasil diamankan.
Wijonarko menambahkan, ke-8 pelaku yang diamankan tersebut berasal dari SMK PB dan masih berusia rata-rata 17 tahun.
"Secara keseluruhan ada 8 orang kita amankan sebagai pelaku. Dari hasil identifikasi ke semua pelakunya, mereka semua pelajar dengan usia masih rata-rata 17 tahun, 18 tahun bahkan ada yang 16 tahun. Dari 8 orang pelaku ini, kita amankan juga dua bilah celurit panjang 60 cm dan barang bukti lainnya," jelas Wijonarko.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku tersebut dikenai Pasal 170 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.
(isa/isa)