Dua dari 18 lembaga yang dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi mengungkapkan alasan pembubaran 2 lembaga tersebut.
"Presiden Jokowi terbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang isinya antara lain membubarkan 18 lembaga, yang dua di antaranya terkait dengan fungsi Kemlu," kata Retno dalam konferensi pers virtual Kemlu, Kamis (23/7/2020).
Baca juga: 18 'Lembaga Receh' yang Dibubarkan Jokowi |
Dua lembaga yang dimaksud Retno, yakni Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN dan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization (WTO). Menurut Retno, ada alasan tersendiri mengapa dua lembaga itu dibubarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN. Komite ini dibubarkan karena memang misinya telah selesai," ungkap Retno.
"Kedua terkait dengan WTO. Yang sebelumnya ditangani oleh Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka WTO, saat ini fungsinya akan dialihkan kepada Kementerian Perdagangan dan Kemlu," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite. Hal tersebut termuat dalam Pasal 19 Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.
"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi Pasal 19 ayat a-r seperti dilansir Antara.
Adapun, daftar kedua lembaga yang sebelumnya berada di bawah naungan Kemlu adalah sebagai berikut:
1.Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No. 16/2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden No. 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization;
2.Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 37/2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.
(zak/zak)