Sekap-Rampok Pemilik Toko Grosir, 2 Pria di Tapteng Ditangkap Polisi

Sekap-Rampok Pemilik Toko Grosir, 2 Pria di Tapteng Ditangkap Polisi

Abdi Somat Hutabarat - detikNews
Kamis, 23 Jul 2020 16:27 WIB
Polisi tangkap 2 terduga perampok toko grosir di Tapteng (Abdi Somat-detikcom)
Polisi menangkap dua terduga perampok toko grosir di Tapteng. (Abdi Somat/detikcom)
Tapanuli Tengah -

Polisi menangkap dua orang diduga pelaku penyekapan dan perampokan toko grosir milik pasangan suami istri, SNMT dan SAH, di Tapanuli Tengah. Kedua orang tersebut ditangkap setelah sempat kabur.

Peristiwa dugaan penyekapan dan perampokan itu terjadi di Kelurahan Kalangan, Tapteng, Sumut, Senin (29/7) dini hari. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang, yakni APM dan ES.

"Namun lima terduga pelaku lainnya masih buron. Kelimanya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto saat konferensi pers di kantornya, Kamis (23/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan korban diduga mengalami kerugian Rp 180 juta akibat peristiwa ini. Nicolas kemudian menjelaskan peran kedua orang yang ditangkap.

APM diduga berperan memberi informasi toko, menyediakan tempat menginap, membuat peralatan dan menyediakan tempat penyimpanan barang hasil curian. Sementara itu, ES diduga berperan melakukan survei dan mengantarkan anggota komplotan menggunakan motor dari rumah APM ke Jembatan Kalangan.

ADVERTISEMENT

"Keduanya mendapat upah Rp 6 juta, kemudian dibagi dua sehingga masing-masing mendapat jatah Rp 3 juta," ujar Nicolas.

Tonton video 'Polisi Ciduk Rampok yang Bunuh Sopir Taksi Online Pakai Obeng':

[Gambas:Video 20detik]



Saat beraksi, komplotan pencuri ini diduga menyekap dan menodongkan pisau ke leher korban yang sedang tidur. Pemilik toko dan keluarganya kemudian diikat.

"Pelaku juga menutup mulut korban dengan lakban sambil mencekik leher korban dengan posisi badan telungkup di atas kasur," ujar Nicolas.

Sementara itu, anggota komplotan yang lain beraksi mencuri barang dagangan, perhiasan dan barang berharga lainnya di rumah korban. Uang tunai Rp 10 juta dari laci kasir dan uang Rp 80 juta di dalam kamar juga dicuri.

"Puluhan slop rokok beragam jenis, 3 ponsel, laptop, kamera DSLR, cincin emas dan berlian, kalung dan anting, bahkan buku tabungan dan ATM pun disikat," ujar Nicolas.

Kini kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 365 ayat 2 subsider Pasal 365 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads