Polsek Polewali menangkap pria berinisial MA (21) lantaran diketahui melakukan aksi pencurian di sebuah toko. Aksi MA di siang bolong itu terungkap berkat rekaman kamera pengawas (closed circuit television/CCTV).
Aksi pencurian berlangsung pada Senin (20/7/2020) lalu di toko bahan campuran di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar. Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku masuk ke dalam toko yang saat kejadian luput dari pengawasan pemilik dan penjaga.
Setelah mengambil uang senilai Rp 1,2 juta dalam laci meja, pelaku tampak segera pergi. Agar tidak menarik perhatian, pelaku memakai helm saat melakukan aksinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pencurian baru disadari korban setelah memeriksa pembukuan hasil penjualan dan menemukan selisih uang yang tidak diketahui keberadaannya. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat toko miliknya disatroni pencuri.
Rekaman video yang menampilkan detik-detik aksi pencurian yang dilakukan pelaku pun di-posting pada media sosial dan langsung beredar luas. Korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu ke polisi.
"Berkaitan dengan kejadian pada hari Senin di salah satu toko di Kelurahan Lantora, Jalan Ahmad Yani, kejadiannya siang hari pada hari Senin, korban baru melaporkan kejadiannya pada hari Selasa," kata Kapolsek Polewali, AKP Syamsurijal kepada wartawan, Kamis (23/7).
Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan korban, polisi berhasil mengidentifikasi dan meringkus MA tanpa perlawanan. MA ditangkap di rumahnya.
"Pengungkapannya berdasarkan laporan pihak pelapor, anggota melakukan olah TKP, ada rekaman CCTV, anggota melakukan pengembangan sehingga pelaku dapat diamankan hari itu juga, kedua pihak telah dipertemukan dan berdamai, pelapor cabut laporan, pelaku juga sudah dilepaskan, tetapi tetap kita kenakan wajib lapor sebagai bentuk pengawasan terhadap yang bersangkutan," terang Syamsurijal, didampingi Kanit Reskrim Polsek Polewali Ipda I Made Agus Abdita Satria Putra.
Kendati sempat diamankan selama 1 x 24 jam di Polsek Polewali, pelaku MA, yang merupakan warga Desa Rea, Kecamatan Binuang, akhirnya dibebaskan. Hal itu dilakukan setelah ada kesepakatan dengan pihak korban.
"Kedua pihak telah dipertemukan dan berdamai, pelapor cabut laporan, pelaku juga sudah dilepaskan, namun yang bersangkutan tetap kita kenakan wajib lapor sebagai bentuk pengawasan," pungkas Syamsurijal.
(mae/mae)