Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengaku masih melakukan pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri karena menaiki helikopter mewah. Dewas KPK menargetkan semua proses pemeriksaan itu bisa tuntas di awal Agustus 2020.
"Belum (selesai). Semoga awal Agustus bisa rampung," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).
Sebab, ia mengatakan pada bulan Juli ini Dewas KPK masih fokus menyiapkan Rapat Koordinasi dan Pengawasan (Rakorwas) dan Rapat Evaluasi Kinerja KPK triwulan II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhir Juli ini Dewas fokus Rakorwas (Rapat Koordinasi dan Pengawasan) dan Rapat Evaluasi Kinerja triwulan II," sebutnya.
Pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri itu berawal dari laporan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK karena naik helikopter mewah saat berkunjung ke Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Dewas KPK kemudian memanggil Firli untuk dimintai klarifikasi pada Kamis (25/6). Selain itu, Dewas KPK bakal memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewas KPK untuk serius menindaklanjuti laporan MAKI terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri karena naik helikopter mewah itu. ICW meminta Dewas KPK memberikan tenggat waktu terkait proses pengusutan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli itu.
"Dewan Pengawas harus pula memberikan tenggat waktu yang jelas dalam proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik ini," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (29/6).
(ibh/elz)