Periksa Bupati Sleman, Polda DIY Tunggu Surat Izin Presiden
Senin, 02 Jan 2006 16:22 WIB
Yogyakarta -
Polda Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menunggu surat izin Presiden SBY untuk dapat memeriksa Bupati Sleman Ibnu Subiyanto untuk mengungkap kasus korupsi proyek pengadaan buku sebesar Rp 29,8 miliar. Namun sampai saat ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka pengadaan buku pelajaran sekolah dari PT Balai Pustaka itu."Kita sudah menetapkan tiga orang yang menjadi tersangka dan 18 orang saksi juga sudah diperiksa. Namun untuk Bupati belum,karena masih menunggu izin presiden," kata Kapolda DIY Brigjen Bambang Aris Sampurno Djati kepada wartawan seusai acara penyerahan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) di Kepatihan, Senin (2/1/2006).Menurut Bambang, surat permohonan tersebut sudah dikirimkan sebulan yang lalu melalui Mabes Polri. Isi surat itu adalah meminta persetujuan kepada presiden untuk memeriksa Bupati Sleman. "Kalau nanti sudah turun, tentu akan segera kita periksa sebagai saksi. Kalau nanti berkembang jadi tersangka itu tergantung proses penyidikan. Yang jelas saat ini kita sudah menetapkan beberapa orang tersangka," katanya.Bambang mengatakan, polisi telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi laporan hasil pemeriksaan dari BPKP perwakilan DIY. Dalam kasus proyek pengadaan buku tahun 2004 di Sleman itu PT Balai Pustaka ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan buku-buku pelajaran tanpa melalui tender. "Kita yakin setelah 18 saksi kita minta keterangan. Kalau kita tidak yakin ada unsur korupsinya, kita tidak akan berani menetapkan tiga orang tersangka. Tahun 2006 ini kasus itu harus selesai," katanya.Menurut Bambang, dari hasil audit BPKP, proyek pengadaan buku pelajaran sekolah tahun 2004 senilai Rp 29,8 miliar itu telah menimbulkan kerugian negara Rp 7 miliar. Dari hasil pemeriksaan polisi, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Drs HM Bachrum MM, dan ketua panitia pengadaan buku paket Drs M Masuko HS dan sekretaris proyek, Mashudi, SPd.
(nrl/)










































