Ditresnarkoba Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap 2 orang yang bekerja sebagai buruh bangunan. Keduanya ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan menyebut kedua pelaku itu ialah NR dan MA. Menurutnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa NR dan MA kerap menawarkan serta menjual sabu itu kepada rekannya.
"Kita berhasil menangkap yang pertama satu orang tersangka, diduga membawa sabu-sabu sebanyak satu sachet atas nama NR," kata Syamsu saat menggelar jumpa pers di Mapolda Sulbar, Jalan Ahmad Kirang, Binanga, Mamuju, Sulbar, Rabu (22/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, berbekal keterangan NR, polisi bergerak cepat melakukan pengembangan dan meringkus MA. Saat ditangkap, menurut dia, MA sempat memberikan perlawanan lantaran menolak mengakui perbuatannya.
"Hasil pengembangan langsung kita melakukan penangkapan satu orang lagi tersangka atas nama MA di Polman juga. Dari MA kita mendapatkan 30 sachet yang diduga adalah sabu-sabu," katanya.
Selain menangkap NR dan MA, polisi menciduk pria lainnya berinisial RM yang diketahui berprofesi sebagai penjual obat-obatan daftar G. Dari tangan RM, polisi menyita barang bukti berupa 127 butir obat-obatan jenis Trihexyphenidhyl.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolda Sulbar. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk meringkus pemasok sabu dan obat daftar G tersebut.
(fas/fas)