Mahkamah Agung (MA) mengatur jam kerja yang masuk menjadi 50 persen hakim/pegawai di zona merah Corona (COVID-19). Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 8 Tahun 2020.
"Diminta kepada para pimpinan satuan kerja pada MA dan Badan Peradilan di bawahnya untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah status zona merah Covid-19," demikian bunyi SEMA Nomor 8/2020 yang ditandatangani Ketua MA Syarifuddin sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (22/7/2020).
Selain itu, MA meminta satker atau badan peradilan membagi 2 sif kerja. MA meminta peradilan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pimpinan pengadilan agar mengatur:
1. Hakim dan aparatur melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan/atau di rumah secara selektif.
2. Mengatur jumlah hakim dan aparatur untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 50 persen dari jumlah hakim dan aparatur pada satuan kerja.
3. Membagi shift kerja 50 persen hakim dan aparatur, shift pertama 07.30-15.30 dan shift kedua 09.30-17.30
4. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan jam kerja.
5. Pengaturan jam kerja dan shift kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu penyelenggaraan peradilan dan pelayanan kepada masyarakat.
6. Bagi yang tidak berada di zona merah, agar sesuai SEMA Nomor 6 Tahun 2020.