2 Penyembunyi Noordin M Top Diminta Cari Pengacara

2 Penyembunyi Noordin M Top Diminta Cari Pengacara

- detikNews
Senin, 02 Jan 2006 15:36 WIB
Jakarta - Dua terdakwa kasus penyembunyian pelaku teroris Noordin M Top, Purnama Putra dan Joko Triharmanto alias Harun, yang diancam hukuman mati, diminta segera mencari pengacara. Permintaan itu disampaikan hakim Efran Basuning dalam sidang yang digelar di Pangadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Senin (2/1/2006).Hakim mengimbau hal itu untuk memastikan adanya kuasa hukum yang mendampingi dua terdakwa itu dalam pemeriksaan pokok perkara. Sebab dalam pembacaan dakwaan, dua kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang."Kita ingin terdakwa didampingi kuasa hukum karena mereka didakwa hukuman mati. Saya harap jaksa berkoordinasi dengan Polri, apakah akan mendampingi terdakwa selanjutnya?" kata Efran.Purnama didakwa dalam dakwaan kesatu telah membawa, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api, amunisi/bahan peledak yang berbahaya dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana yang diancam pasal 9 Perpu No.1/2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, juncto UU No.15/2003 tentang penetapan Perpu No.1/2002.Mengenai terdakwa Joko, selain didakwa menyembunyikan amunisi, ia juga didakwa menyembunyikan Noordin M Top. Ia diancam dengan dakwaan kesatu pasal 13 huruf b Perpu No.1/2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, juncto UU No.15/2003 tentang penetapan Perpu No.1/2002."Joko harusnya juga didampingi kuasa hukum dari Polri, tapi tidak ada yang hadir," kata hakim.Untuk terdakwa lainnya, Joni Achmad Fauzani alias Joni, selain didakwa telah melakukan tindakan kekerasan yang menimbulkan suasana teror hingga menimbulkan korban. Joni didampingi kuasa hukum dari Tim Pembela Muslim (TPM). Terdakwa lainnya Iqbal Husaini alias Ramli selain didakwa telah menyembunyikan amunisi juga didakwa menyembunyikan Dulmatin dan Umar Patek. Sidang Iqbal dipimpin ketua majelis hakim Soedarmadji. Sedangkan Achmad Taufik Ridho didakwa telah melakukan survei ke tempat-tempat di mana dicurigai pemiliknya orang-orang AS dan sekutunya. Tindakan ini dikenal dengan sebutan fai, yaitu merampok harta tanpa atau dengan kekerasan atau membunuh orang-orang non muslim, seperti AS dan sekutunya. Serta melakukan ihtiyalat dengan menculik dan langsung membunuh.Seluruh terdakwa tidak mengajukan eksepsi, dan langsung mengajukan saksi. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads