PTUN Makassar Kabulkan Gugatan Caleg Gerindra Misriyani Duduk di DPRD Sulsel

PTUN Makassar Kabulkan Gugatan Caleg Gerindra Misriyani Duduk di DPRD Sulsel

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Rabu, 22 Jul 2020 12:15 WIB
Misriyani Ilyas (Yulida/detikcom)
Foto: Misriyani Ilyas (Yulida/detikcom)
Makassar -

Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Makassar mengabulkan gugatan yang dilayangkan caleg Gerindra Sulsel Misriyani Ilyas kepada KPU Sulsel. Keputusan PTUN Makassar itu menggugurkan putusan KPU Sulsel yang mengganti Misriani llyas dengan Adam Muhammad.

Putusan ini dikeluarkan pada 1 Juli 2020 dengan nomor perkara 137/G/2019/PTUN,Mks, yang dipimpin oleh majelis hakim M Noor Halim Perdana Kusuma. Misriani melayangkan gugatan ini melawan KPU Sulsel dan Adam Muhammad.

"Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 220/PL.01.9-Kpt/73/Prov/XII/2019, tertanggal 2 Desember 2019, Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019, Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019, khusus atas nama Misriani Ilyas, S.P., M.Si. yang digantikan oleh Adam Muhammad, S.T., M.S," bunyi putusan tersebut saat di

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada putusan ini juga mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh tergugat berupa keputusan KPU Sulsel dengan nomor 220/PL.01.9-KPT/73/Prov/VIII/2019, tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Sulsel tahun 2019, khususnya atas nama Misriani Ilyas digantikan oleh Adam Muhammad.

"Mewajibkan kepada tergugat menerbitkan surat keputusan guna mengembalikan status penggugat dalam kedudukannya sebagai calon anggota DPRD Sulsel terpilih untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan II (Makassar B)," lanjut Noor Halim dalam putusannya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, PTUN Makassar juga menghukum KPU SUlsel dan Adam Muhammad untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 387 ribu.

Kasu sini bermula ketika Gerindra memecat Misriani Ilyas dari keanggotaan partai sehari jelang pelantikan DPRD Sulsel. Padahal pada perhitungan suara KPU, Misriani meraih suara tertinggi sebanyak 10.057 suara.

"Saya dapat 10/057 suara. Saya sudah pegang SK KPU sejak 13 Agustus 2019 sebagai caleg terpilih dari Dapil 2 Sulsel dan sudah mendapat undangan dari DPRD Sulsel untuk melakukan gladi pelantikan," kata Misriani.

(fiq/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads