Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Makassar mengabulkan gugatan yang dilayangkan caleg Gerindra Sulsel Misriyani Ilyas kepada KPU Sulsel. Keputusan PTUN Makassar itu menggugurkan putusan KPU Sulsel yang mengganti Misriani llyas dengan Adam Muhammad.
Putusan ini dikeluarkan pada 1 Juli 2020 dengan nomor perkara 137/G/2019/PTUN,Mks, yang dipimpin oleh majelis hakim M Noor Halim Perdana Kusuma. Misriani melayangkan gugatan ini melawan KPU Sulsel dan Adam Muhammad.
"Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 220/PL.01.9-Kpt/73/Prov/XII/2019, tertanggal 2 Desember 2019, Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019, Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019, khusus atas nama Misriani Ilyas, S.P., M.Si. yang digantikan oleh Adam Muhammad, S.T., M.S," bunyi putusan tersebut saat di
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada putusan ini juga mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh tergugat berupa keputusan KPU Sulsel dengan nomor 220/PL.01.9-KPT/73/Prov/VIII/2019, tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Sulsel tahun 2019, khususnya atas nama Misriani Ilyas digantikan oleh Adam Muhammad.
"Mewajibkan kepada tergugat menerbitkan surat keputusan guna mengembalikan status penggugat dalam kedudukannya sebagai calon anggota DPRD Sulsel terpilih untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan II (Makassar B)," lanjut Noor Halim dalam putusannya.
Selain itu, PTUN Makassar juga menghukum KPU SUlsel dan Adam Muhammad untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 387 ribu.
Kasu sini bermula ketika Gerindra memecat Misriani Ilyas dari keanggotaan partai sehari jelang pelantikan DPRD Sulsel. Padahal pada perhitungan suara KPU, Misriani meraih suara tertinggi sebanyak 10.057 suara.
"Saya dapat 10/057 suara. Saya sudah pegang SK KPU sejak 13 Agustus 2019 sebagai caleg terpilih dari Dapil 2 Sulsel dan sudah mendapat undangan dari DPRD Sulsel untuk melakukan gladi pelantikan," kata Misriani.
(fiq/nvl)