Pengusaha Hiburan Malam: Kami Tak Beroperasi, Pajak Ditagih

Pengusaha Hiburan Malam: Kami Tak Beroperasi, Pajak Ditagih

Deden Gunawan - detikNews
Rabu, 22 Jul 2020 09:37 WIB
Ketua Asphija Hana Suryani
Ketua Asphija Hana Suryani (Eva Safitri/detikcom)
Jakarta - Bisnis hiburan malam di DKI Jakarta sudah empat bulan tak beroperasi di masa pandemi COVID-19. Anehnya, mereka tetap dikenakan pajak untuk reklame dan pajak badan usaha (PPH 25).

"Beberapa anggota saya di beberapa tempat ada yang mengeluhkan PPH 25 tetap ditagih dan ditakut-takuti akan dikenai denda kalau nggak segera bayar," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani dalam program Blak-blakan yang tayang di detikcom, Rabu (22/7/2020).

Hal lain yang memprihatinkan, ia melanjutkan, para petugas di instansi terkait sepertinya tidak paham bahwa pajak reklame itu merupakan salah satu sumber pendapatan Pemprov DKI. Sebab untuk mengurus izin pajak ini sulitnya bukan main. "Jadi saya sampaikan tadi ke Pemprov, tolong pajak reklame ini direformasi juga," ujar Hana.

Kemarin dia dan pengurus Asphija lainnya memimpin unjuk rasa lebih dari seribu pegawai dunia hiburan malam yang sudah empat bulan kehilangan pekerjaan. Mereka menuntut agar tempat mencari nafkahnya itu diizinkan kembali untuk beroperasi seperti restoran dan pusat perbelanjaan.

Pajak hiburan, menurut Hana, selama ini dikenakan sangat tinggi. Di sektor jasa pijat mencapai 35%, sementara untuk klub malam, karaoke, bar, dan live music 25%. Hana mengaku telah berkali-kali menanyakan ke beberapa instansi terkait kenapa pajak untuk pijat sangat tinggi seperti itu. Tapi mereka tak memberi jawaban logis dan pasti.

Dugaan yang muncul selama ini pengenaan pajak tinggi itu karena mungkin di griya pijat dianggap banyak terjadi penyimpangan. Anggapan semacam ini, kata Hana, masuk kategori stigma. Akibatnya, untuk menghindari atau tak mampu bayar pajak yang tinggi, belakangan ini bermunculan jasa pijat online. Selain tak bisa dikontrol, dalam praktiknya usaha jasa secara online tersebut akhirnya tidak bisa dikenai pajak.

Blak-blakan Pengusaha Hiburan Malam "Kami Legal dan Bayar Pajak":

[Gambas:Video 20detik]



(jat/jat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads