Terdakwa Korupsi Karaha Bodas Bacakan Pledoi Sambil Nangis
Senin, 02 Jan 2006 15:08 WIB
Jakarta - Tidak terima atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Kepala Dinas Perencanaan Panas Bumi Direktorat Eksploitasi Produksi Pertamina Syafei Sulaiman mengajukan pledoi. Dia menilai tuntutan jaksa tidak berdasar dan lemah."Saya tidak menerima dakwaan dan tuntutan yang dituduhkan jaksa. Kami melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mencari keadilan," kata Syafei sambil berlinang air mata.Pledoi ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Senin (2/1/2006). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Cicut Sutiarso.Seperti diberitakan, Syafei dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 20 juta dengan subsider 6 bulan kurungan dalam kasus Karaha Bodas. Selain itu, Syafei juga diwajibkan membayar ganti rugi keuangan negara sebesar US$ 43.100 juta."Sekali lagi saya nyatakan bahwa tidak adil kerugian negara US$ 43.100 juta dibebankan kepada kami," ujarnya.Dalam kesempatan terpisah, terdakwa Kepala Divisi Panas Bumi Direktorat Eksploitasi Produksi Pertamina Priyanto dalam pledoinya juga menolak tuntutan jaksa.Priyanto mengaku hanya menjalankan kewajiban atas tugas dan wewenang yang diembannya."Kalau saya menandatangani Work Program & Budget (WP&B) itu adalah disposisi dari Dirut Pertamina sebelumnya," kata Priyanto yang juga dituntut 9 tahun penjara ini.Menurut Priyanto, kerugian negara sebesar US$ 43.100 diduga dampak dari munculnya Keppres No 39/1997 dan Keppres No 5/1998."Saya merasa tidak adil apabila pergantian kerugian negara US$ 43.100 dibebankan kepada saya, anak, dan cucu saya," tutur Priyanto.
(aan/)











































