Jaksa Eksekusi 33 Eks Anggota DPRD Sumbar Bulan Ini
Senin, 02 Jan 2006 15:00 WIB
Padang - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat (Sumbar) Antasari Azhar menargetkan eksekusi terhadap 33 mantan anggota DPRD Sumbar terpidana kasus korupsi dana APBD Sumbar 2002 senilai Rp 5,9 miliar sudah dapat dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dalam bulan ini. "Eksekusi tidak akan dilakukan dengan gegabah. Kami sudah melakukan konsolidasi dan melihat kesiapan eksekutor dan aspek pendukung lainnya. Beri kami waktu. Insya Allah, eksekusi akan dilaksanakan dalam bulan Januari ini," ujar Antasari Azhar kepada wartawan di Kejati Sumbar, Padang, Senin (2/1/2006).Dikatakan Antasari, sesuai ketentuan undang-undang, eksekusi memang sudah dapat dilaksanakan meski ada penolakan dari penasihat hukum terpidana dan sejumlah pihak yang menginginkan putusan MA yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Padang tersebut ditinjau kembali."Keputusan MA sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Jadi, proses hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK) dan grasi tidak dapat menghalangi eksekusi," ujarnya.Ditanya soal tindak lanjut proses hukum terhadap eks Gubernur Sumbar Zainal Bakar yang juga sempat diperiksa jaksa sebagai saksi dalam kasus yang sama, Antasari mengatakan, pihaknya akan bekerja profesional."Kita akan mempelajari banyak hal dari kasus 33 mantan anggota DPRD ini untuk menindaklanjuti kasus-kasus lainnya. Kami juga berharap, berkas 10 mantan anggota DPRD lainnya juga sudah dapat diturunkan MA sebelum eksekusi terhadap 33 mantan anggota DPRD tersebut dilaksanakan," demikian Antasari Azhar.43 Mantan anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004 tersebut divonis 2,5 tahun penjara (3 orang pimpinan) dan 2 tahun penjara (40 orang anggota) oleh majelis hakim PN Padang karena mengkorup dana APBD Sumbar 2002 secara berjamaah sebanyak Rp 5,9 miliar. Mereka dituding telah menyusun APBD tak sesuai dengan PP No.110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD.Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Padang menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider lima bulan kurungan untuk 3 mantan pimpinan DPRD Sumbar. Sementara, 40 anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004 lainnya divonis empat tahun plus denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan.Empat petikan berkas perkara yang telah diturunkan MA ke PN Padang, yakni atas nama pimpinan Dewan Arwan Kasri (ketua), Titi Nazif Lubuk dan Masfar Rasyid (wakil ketua) dan tiga berkas lainnya yang memuat nama 30 anggota DPRD lainnya, atas nama Azmal Cs, Arius Sampeno Cs dan Abdul Manaf Thaher Cs. Satu berkas lagi yang kini masih berada di tangan MA adalah atas nama Marfendi Cs dan sembilan mantan wakil rakyat lainnya.
(nrl/)











































