R (51) dan TP (26) masih di kantor polisi setelah nyaris diamuk warga yang geram atas inses keduanya di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). Suami R menyerahkan penanganan masalah itu kepada polisi dan pemerintah daerah karena masih melaut.
"Polisi, dinas sosial, atau dinas pemberdayaan perempuan dan anak, ya pemerintah daerah sudah menghubungi lah (suami R). Jawabannya itu dia serahkan ke pemerintah dan kepolisian," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast kepada detikcom, Selasa (21/7/2020).
Suami R mengatakan baru bisa kembali pada Desember 2020. "Dia baru bisa pulang Desember," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini R dan TP masih di kantor polisi untuk mencegah amuk warga. Sebab, warga juga menolak mereka kembali ke desa.
"Sampai sekarang masih di polsek. Selain kita amankan, mereka juga tak boleh kembali, warga tak iizinkan. Untuk cegah hal yang tak diinginkan, kita amankan ke polsek," ujarnya.
"Kita nggak ada pemeriksaan, nggak ada apa, belum ada kasusnya," tuturnya.
Tonton video 'Kisah Pelaku Inses, Hasrat Seksual kepada Adik Kandung':
Jules menuturkan perkara perzinaan merupakan delik aduan. Karena itu, yang bisa melapor atau mengadu adalah suami atau istri.
"Itu delik aduan (perzinaan), yang bisa melapor suami atau istri," tuturnya.
Inses antara TP dan R sebenarnya terjadi pada Juni lalu. Namun warga baru mengetahuinya pada Sabtu (18/7).
"Kemudian, pada tanggal 18 Juli 2020, Saudari MP (anak kedua R) menceritakan peristiwa tersebut kepada tantenya dan didengar oleh warga masyarakat," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast kepada detikcom, Senin (20/7).