Gigit-Cekik Petani hingga Tewas Gegara Air Sawah, 2 Pria di NTB Ditangkap

Gigit-Cekik Petani hingga Tewas Gegara Air Sawah, 2 Pria di NTB Ditangkap

Faruk Nickyrawi - detikNews
Selasa, 21 Jul 2020 12:45 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto ilustrasi pengeroyokan. (dok detikcom)
Dompu -

SHD (44) dan ARS (50), 2 pria di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi karena diduga membunuh petani sawah bernama Muhammad Yakub (67). Pembunuhan itu dipicu cekcok pembagian air untuk sawah.

SHD dan ARS ditangkap pada Minggu (19/7/2020) lalu. Keduanya ditangkap selang 4 hari dari aksi dugaan pembunuhan itu.

"Di hadapan penyidik, SHD dan ARS mengakui semua perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland C dalam keterangannya, Rabu (21/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini terungkap diawali dengan adanya penemuan mayat di atas pondok di lahan jagung milik korban. Keluarga yang curiga melihat korban meninggal tidak wajar lalu melapor ke polisi.

Tim identifikasi kepolisian menemukan ada beberapa luka di sekitar leher dan tangan kanan korban. Sehingga menguatkan dugaan tentang kejanggalan kematian korban.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan keterangan saksi, kata polisi, SHD sempat cekcok mulut terkait dengan masalah irigasi atau pembagian air yang mengaliri sawah milik korban dan SHD. SHD menilai selama ini korban selalu mengaliri air di tanah sawah miliknya dan tidak pernah membagikannya kepada orang lain.

"Setelah cekcok dengan korban, SHD yang saat itu merasa jengkel dan marah pada korban lalu seketika memanggil ARS untuk diajak melakukan penganiayaan terhadap korban," tuturnya.

SHD dan ARS lalu menemui korban. ARS langsung cara memeluk dan menggigit tangan korban, sedangkan SHD mencekik leher korban hingga tewas.

"Untuk menyembunyikan perbuatannya SHD dan ARS mengangkat dan membopong mayat korban lalu dibawa kembali di atas pondok milik korban sendiri dengan maksud seolah-olah korban dalam posisi tertidur dan tidak mengalami suatu tindakan kekerasan," ucapnya.

Keduanya kini telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads