Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra belum diketahui rimbanya. Namun desas desus buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu ada di Malaysia kini semakin kentar alias terang benderang.
Terbaru, keberadaan pria yang dikenal dengan sebutan Joker di Negeri Jiran itu terungkap saat sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 20 Juli 2020. Djoko Tjandra disebut tengah berada di Kuala Lumpur. Informasi itu diketahui saat tim kuasa hukum membacakan surat dari Djoko Tjandra untuk mejelis hakim.
Surat itu berisi permintaan maaf Djoko Tjandra atas ketidakhadirannya dalam sidang karena kondisi kesehatan. Lantas Djoko Tjandra berharap agar majelis hakim bersedia menggelar sidang itu secara online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum melalui surat ini, saya memohon kepada majelis hukum memeriksa permohonan PK agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau teleconference," ucap Djoko Tjandra dalam suratnya itu yang dibacakan pengacara.
Dilihat dari surat yang dibacakan pengacara tersebut, Djoko Tjandra saat itu, 17 Juli 2020, berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Surat ditandatangani di Kuala Lumpur 17 Juli 2020," ujar pengacara dalam persidangan tersebut.
Keberadaan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia juga diungkap oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI mengaku pihaknya pernah bertemu langsung dengan Djoko Tjandra di Malaysia.
"Ini jelas di Kuala Lumpur. Saya tahu persis Oktober kemarin tim kita ketemu dan sekarang dia balik ke Kuala Lumpur," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam diskusi polemik bertema 'Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor', pada Sabtu 18 Juli 2020.
Kemudian, MAKI menjelaskan rute perjalanan pelarian Djoko Tjandra dari Indonesia ke Malaysia. Djoko Tjandra disebut masuk dan keluar Indonesia melalui jalur perbatasan Entikong, Kalimantan Barat (Kalbar), lalu melakukan perjalanan ke Jakarta dari Pontianak menggunakan pesawat turun di Bandara Halim Perdanakusuma.
"Itu bolak-balik (perjalanan Pontianak-Jakarta) dari (Bandara) Halim, masuk lewat Halim dari Pontianak. Jadi urutan begini, dari Malaysia, Kuala Lumpur, ada dua potensi langsung ke Pontianak atau lewat Entikong jalur tikus. Saya yakin banyak jalan tikus karena tidak terdeteksi apa pun Djoko Tjandra itu masuk pakai Djoko Tjandra maupun Djokcan. Artinya, dia masuk lewat jalan tikus Entikong, kemudian dari Bandara Pontianak ini ke Jakarta ada beberapa, ada pernah pakai private jet, pakai Lion, pakai komersial ini berulang-ulang. Djoko Tjandra ini tidak lama di Indonesia, cuma 2-3 hari, cepat-cepat balik ke Kuala Lumpur, ngurus PK dan KTP. Selesai. Dia balik ke Kuala Lumpur, nguruspaspor. Selesai. Balik ke Kuala Lumpur," ungkap Boyamin.
Untuk itu, MAKI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut melobi Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Rassid untuk membantu menangkap Djoko Tjandra.
"Tugas Kejaksaan Agung bersama Menko Polhukam dan lainnya mengejar ke sana untuk dipulangkan. Presiden Pak Jokowi meminta Perdana Menteri Malaysia untuk menangkap orang ini," ucap Boyamin.
Tonton video 'MAKI: Djoko Tjandra di Malaysia, Keluar-Masuk RI Lewat Jalur Tikus':
Atas isu santer keberadaan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia itu, pemerintah angkat suara. Menko Polhukam Mahfud Md menuturkan tidak semua langkah pemerintah dipublikasikan. Terlebih, dalam perburuan seseorang.
"Tak semua langkah pemerintah harus diumumkan. Apalagi menyangkut perburuan dan penyelidikan orang. Lihat saja dari yang dilakukan," kata Mahfud, saat dihubungi, Sabtu (18/7/2020).
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengaku tidak mengetahuinya secara pasti namun dia juga menerima informasi yang beredar seperti itu.
"Saya belum tau pastinya. Menurut kabar burung sih begitu," kata Yasonna ketika dihubungi, Sabtu (18/7/2020).
Meski begitu, jika benar ada Djoko Tjandra ada di Malaysia maka aparat penegak hukum harus bergerak untuk melakukan penangkapan. Kemenkumham menurutnya, akan bertindak jika ada permintaan dari penegak hukum.
"Kemenkumham sebagai Central Authority hanya dapat bertindak kalau ada permintaan dari penegak hukum," ujar Yasonna.
Sedangkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) sebelumnya menyatakan nama Djoko Tjandra tak ada dalam daftar keimigrasian terbang ke Malaysia.
"Nggak ada (dalam daftar catatan penerbangan) sama sekali," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, saat dihubungi, Sabtu (18/7/2020).
Begitu juga dengan data pemeriksaan, Arvin menegaskan nama Djoko Tjandra tidak pernah ada dalam data perlintasan.
"Dan seperti penjelasan yang disampaikan dirjen imigrasi dalam beberapa kesempatan, bahwa atas nama JST (Joko Soegiarto Tjandra) tidak ada dalam data perlintasan di imigrasi, artinya tidak pernah ada pemeriksaan keimigrasian atas nama yang bersangkutan," ujarnya.