Anggota DPRD Sumut Diduga Aniaya Polisi, Hiburan Malam Boleh Buka?

Anggota DPRD Sumut Diduga Aniaya Polisi, Hiburan Malam Boleh Buka?

Ahmad Arfah Fansuri - detikNews
Selasa, 21 Jul 2020 06:16 WIB
Lokasi dugaan penganiayaan anggota polisi oleh oknum anggota DPRD Sumut (Ahmad Arfah-detikcom)
Foto: Lokasi dugaan penganiayaan anggota polisi oleh oknum anggota DPRD Sumut (Ahmad Arfah-detikcom)
Medan -

Anggota DPRD Sumut dari F-PDIP, Kiki Handoko Sembiring, diamankan usai diduga terlibat penganiayaan dua polisi di parkiran tempat hiburan malam. Ketua F-PDIP DPRD Sumut, Mangapul Purba, tak membantah peristiwa itu dan mempertanyakan mengapa tempat hiburan malam di Medan buka saat pandemi Corona.

"Mengapa dalam situasi sekarang ini tempat-tempat hiburan di Medan yang berstatus zona merah COVID-19 tetap buka. Ini perlu juga ditanyakan," ujar Mangapul kepada wartawan, Senin (20/7/2020).

Sebenarnya, apakah tempat hiburan malam di Medan boleh buka saat pandemi Corona?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan terbitnya Perwal 27 sudah boleh buka. Perwal 27 tahun 2020," kata Kadis Pariwisata Medan, Agus Suriyono.

Perwal yang dimaksud adalah Peraturan Wali Kota Medan Nomor 27 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Medan. Dalam perwal itu terdapat sejumlah aturan soal operasional pelaksanaan kegiatan warga di pasar hingga tempat hiburan.

ADVERTISEMENT

Aturan soal kebiasaan baru di tempat hiburan terdapat pada Pasal 20. Ada sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi para pengelola, karyawan serta pengunjung tempat hiburan salah satunya mewajibkan masker. Selain itu, Pemko Medan juga mengatur jam operasional tempat hiburan selama masa adaptasi kebiasaan baru ini.

Kembali ke Agus. Dia mengatakan peristiwa dugaan keributan yang terjadi bukan persoalan protokol kesehatan. Dia juga menyebut peristiwa itu diduga terjadi di luar gedung.

"Kejadiannya kan juga bukan masalah protokol kesehatan, kejadiannya kan (diduga) kriminal dan kita lihat video yang beredar, di luar gedung," tuturnya.

Agus mengatakan pengawasan tetap dilakukan di tempat-tempat usaha. Dia menyebut ada Satgas COVID-19 yang bertugas mengawasi penerapan aturan kebiasaan baru di tempat-tempat usaha.

"Jadi kita koordinasinya ke petugas COVID setiap tempat usaha," ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan 17 orang, termasuk Kiki, terkait dugaan penganiayaan dua personel kepolisian di parkiran Capital Building, Medan, Minggu (19/ 7) malam. Tujuh orang di antaranya telah dilakukan tes urine dan dinyatakan positif sabu.

Namun, polisi belum menjelaskan siapa saja pihak yang positif sabu tersebut. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang tersebut.

"Ya itu masalah apa namanya ya, masalah senggolan. Kita anggap seperti itu. Sebenarnya masalah sepele, senggolan. Kemudian berkembang seperti itu," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads