Kabiro Agama Setwapres Nyabu
Baharuddin Pernah Ancam Penyidik
Senin, 02 Jan 2006 13:30 WIB
Jakarta - Baharuddin Mamasta dicokok polisi karena kedapatan membawa shabu-shabu 2 gram. Tapi mentang-mentang dia menjabat sebagai Kepala Biro Agama Setwapres, pria 53 tahun itu mengancam penyidik yang menangani kasusnya."Dia sempat mengancam akan melaporkan para penyidik ke beberapa pejabat baik pejabat polisi, Setneg, maupun orang Istana," kata Kanit I Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Djitu Martono kepada detikcom di kantornya, Jalan S Parman, Senin (2/1/2006).Meski Baharuddin mengancam, para penyidik tetap jalan terus menangani kasus tersebut. "Ternyata sampai saat ini ancaman itu hanya gertak sambal saja. Buktinya sampai sekarang tidak ada permintaan penangguhan penahanan," ujar Djitu.Djitu juga menceritakan bahwa Baharuddin ini tergolong orang yang pandai berkelit. Hal itu mungkin disebabkan Baharuddin adalah orang yang ahli hukum karena bertahun-tahun bergelut dengan berbagai persoalan hukum dan perundangan saat dia menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Setneg.Baharuddin yang kedapatan membawa shabu-shabu ini akan diancam hukuman penjara 5 tahun, sebagaimana tertuang dalam pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Baharuddin dinilai secara jelas dan menyakinkan membawa, menyimpan, dan memiliki shabu-shabu.
(nrl/)











































