Massa Tuntut Ekseskusi 33 Eks Anggota DPRD Sumbar Dibatalkan
Senin, 02 Jan 2006 13:07 WIB
Padang - Pascaturunnya penolakan MA terhadap kasasi 33 mantan anggota DPRD Sumbar beberapa waktu lalu, kasus korupsi dana APBD Sumbar 2002 senilai Rp 5,9 miliar yang melibatkan 43 mantan wakil rakyat tersebut kembali menghangat. Setelah terpidana kasus korupsi itu berkali-kali menyatakan keputusan MA sebagai keputusan yang tidak adil, kali ini sekitar seratusan orang yang tergabung dalam Masyarakat Anti Ketidakadilan Sumbar melakukan aksi demonstrasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar di jalan Raden Saleh Padang, Senin (2/1/2006). Demo berlangsung dari sekitar pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB.Koordinator Aksi, Mahyudi, dalam orasinya mengatakan, pihaknya menuntut agar keputusan MA tersebut ditinjau kembali dan eksekusi dibatalkan demi undang-undang. Selain itu, pihaknya juga meminta agar Kejaksaan bertindak bijak dan tidak gegabah mengeksekusi 33 mantan wakil rakyat tersebut."Kami menilai proses hukum terhadap kasus tersebut sarat dengan konspirasi politik. Ada kecenderungan keputusan itu dikeluarkan untuk membunuh karakter tokoh-tokoh Minang," ujarnya.Dikatakan Wahyudi, pihaknya berharap agar aparat dalam melakukan tindakan hukum berdasarkan pada rasa keadilan dan mengacu pada tingkat kejahatan seseorang. "Jadi jangan main pukul rata seperti yang dilakukan oleh majelis hakim PN Padang, Pengadilan Tinggi Padang, dan Mahkamah Agung itu," ujarnya.Seperti diberitakan, beberapa waktu lalu MA telah merilis 4 berkas petikan putusan MA dari berkas dari 5 berkas perkara korupsi eks anggota DPRD Sumbar tersebut ke PN Padang. Vonis MA terhadap kasus tersebut sebenarnya sudah diputus sejak 2 Agustus 2005 lalu. Hanya saja, pengirimannya ke PN Padang relatif lama karena keterbatasan MA untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan cepat. Petikan putusan yang masing-masing setebal dua halaman yang telah diterima PN Padang tersebut berisi penolakan kasasi anggota DPRD Sumbar dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Padang sebelumnya. Berkas tersebut ditandatangani oleh majelis hakim, masing-masing Parman Suparman, Arbijoto dan Abbas Said.Berkas perkara yang telah turun ke PN Padang tersebut yakni atas nama pimpinan Dewan Arwan Kasri (ketua), Titi Nazif Lubuk dan Masfar Rasyid (wakil ketua) dan tiga berkas lainnya yang memuat nama 30 anggota DPRD lainnya, atas nama Azmal Cs, Arius Sampeno Cs dan Abdul Manaf Thaher Cs. Satu berkas lagi yang kini masih berada di tangan MA adalah atas nama Marfendi Cs dan sembilan mantan wakil rakyat lainnya.Sebelumnya, 43 mantan anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004 tersebut divonis 2,5 tahun penjara (3 orang pimpinan) dan 2 tahun penjara (40 orang anggota) oleh majelis hakim PN Padang karena mengkorup dana APBD Sumbar 2002 secara berjamaah sebanyak Rp 5,9 miliar. Mereka dituding telah menyusun APBD tak sesuai dengan PP No.110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD.Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Padang menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider lima bulan kurungan untuk 3 mantan pimpinan DPRD Sumbar. Sementara, 40 anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004 lainnya divonis empat tahun plus denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan.
(nrl/)











































