PN Jaksel Gelar Sidang Adik Al Ghozy
Senin, 02 Jan 2006 12:53 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mulai hari ini, Senin (2/1/2006) menyidangkan lima orang yang didakwa menyembunyikan Noordin M Top. Sidang dimulai dengan menghadirkan terdakwa Ahmad Rafiq Ridho, adik kandung Faturrahman Al Ghozy yang ditembak di Filipina.Sidang yang diketuai Ariansyah ini molor 1,5 jam. Baru pada pukul 11.30 WIB sidang dimulai. Rafiq yang mengenakan kemeja biru dan celana krem tampak tenang memulai sidang pertamanya dengan agenda pembacaan dakwaan.Berdasarkan keterangan salah satu pengacara dari Tim Pengacara Muslim (TPM) Muannas, dirinya menjadi kuasa hukum untuk Ahmad Rafiq Ridho, Joni Ahmad Fauzani, dan Iqbal Husaini alias Ramly."Purnama Putra alias Usman dan Joko Triharmanto alias Harun memakai pengacara dari Polri," ujarnya sebelum persidangan di PN Jaksel Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan.Persidangan Rafiq hingga saat ini masih berlangsung. Rencananya, kelima terdakwa akan disidangkan secara split dengan berkas terpisah.
(fay/)











































