2 Anggota KKB Aceh Pimpinan Abu Razak Dihukum 12 Tahun Penjara

2 Anggota KKB Aceh Pimpinan Abu Razak Dihukum 12 Tahun Penjara

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 20 Jul 2020 17:50 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi pengadilan (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Banda Aceh -

Dua anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Aceh pimpinan Abu Razak, Ridwan Burhan alias Wan Neraka dan M Taufik MH divonis masing-masing 12 tahun penjara. Putusan terhadap Ridwan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Dilihat detikcom, Senin (20/7/2020), majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyebut dalam putusannya kasus ini bermula saat Ridwan bersama Taufik bergabung dengan KKB pimpinan Abu Razak pada Mei 2019.

KKB yang bermarkas di Bukit Cerana Desa Ie Rhop Babah Lueng Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen ini mempunyai lima orang anggota. Keduanya pernah mendapat pelatihan membongkar serta menggunakan senjata api laras panjang dan pendek. Keberadaan kelompok ini diketahui saat mereka turun gunung sambil menenteng senjata pada 15 September 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga yang melihat mereka melapor ke polisi. Ketika diburu polisi, anggota KKB ini melarikan diri ke dalam hutan. Empat hari berselang, polisi mendapat laporan Abu Razak dan empat anak buahnya hendak berangkat ke Banda Aceh.

Tim gabungan Polda Aceh bersama Polres Bireuen melakukan pengejaran. Ketika hendak disergap di Trienggadeng, Pidie Jaya pada 19 September lalu, KKB yang menumpang satu unit mobil ini melakukan perlawanan.

ADVERTISEMENT

Kontak tembak polisi dengan kelompok Abu Razak terjadi sekitar 15 menit. Dalam baku tembak, Abu Razak, Hamni dan Zulfikar tewas. Sementara Ridwan dan Taufik dapat ditangkap. Polisi menyita empat pucuk senjata laras panjang serta sejumlah amunisi dari kelompok ini.

Usai diperiksa, polisi melimpahkan berkas Ridwan dan Taufik ke Kejaksaan Negeri Bireuen. Dalam persidangan, JPU menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara.

Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen memvonis keduanya dengan hukuman masing-masing 12 tahun penjara. Putusan dibacakan hakim yang diketuai Mukhtaruddin pada Rabu (6/5/2020).

Ridwan tidak terima dengan putusan tersebut lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Majelis hakim yang diketuai Muhammad Nur dengan anggota masing-masing Makaroda Hafad dan Sifa'urosidin membacakan putusan terhadap Ridwan pada siang tadi.

"Menerima permintaan banding dari terdakwa Ridwan Burhan alias Wan Neraka. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen tanggal 06 Mei 2020 nomor 7/Pid.Sus/2020/PN Bir, khusus terhadap terdakwa Ridwan Burhan alias Wan Neraka yang dimintakan banding tersebut," putus hakim.

Halaman 2 dari 2
(agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads