KPK Terima 1.082 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 14,6 M pada Januari-Juli 2020

KPK Terima 1.082 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 14,6 M pada Januari-Juli 2020

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 20 Jul 2020 17:27 WIB
Penampakan Gedung Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
Gedung baru KPK (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta -

KPK menerima 1.082 laporan terkait penerimaan gratifikasi dalam kurun waktu Januari-Juni 2020. Total nilai penerimaan gratifikasi yang dilaporkan ke KPK itu senilai Rp 14,6 miliar.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.082 laporan penerimaan gratifikasi senilai total Rp 14,6 miliar pada kurun waktu Januari-Juni 2020," kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Senin (20/7/2020).

Ipi mengatakan gratifikasi yang dilaporkan ke KPK itu bentuknya beragam, mulai dari uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan dan berbagai fasilitas lainnya. Ipi menjelaskan penerimaan gratifikasi paling banyak yang dilaporkan berupa uang atau setara uang sebanyak 487 laporan, disusul berupa barang sebanyak 336 laporan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jenis laporan yang paling banyak diterima berupa uang atau setara uang yaitu berjumlah 487 laporan, sedangkan yang berjenis barang sebanyak 336 laporan, kemudian yang berbentuk makanan berjumlah 157 laporan, dan bersumber dari pernikahan baik berupa uang, kado barang dan karangan bunga sebanyak 44 laporan. Lalu untuk jenis fasilitas seperti tiket perjalanan, sponsorship, diskon dan fasilitas lainnya total 58 laporan," ujar Ipi.

Ipi mengatakan pelapor gratifikasi itu berasal dari sejumlah institusi seperti kementerian, BUMN, lembaga hingga pemerintah baik pusat ataupun daerah. Ipi menyebut pelapor paling banyak berasal dari kementerian sebanyak 383.

ADVERTISEMENT

"Laporan gratifikasi terbanyak selama periode tersebut berasal dari Kementerian yaitu 383 laporan. Disusul oleh BUMN berjumlah 244 laporan, kemudian lembaga negara/lembaga pemerintah sebanyak 214 laporan, dan pemerintah daerah terdiri dari pemerintah provinsi 130 laporan, pemerintah kabupaten/kota 111 laporan," ungkap Ipi.

Ipi mengatakan para pelapor itu melaporkan penerimaan gratifikasi paling banyak melalui sistem online, baik lewat aplikasi gratifikasi online (GOL), surat elektronik (email) hingga via WhatsApp. Ia mengingatkan agar pegawai negeri dan penyelenggara negara menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

"Ancaman pidananya yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp 200 Juta hingga Rp 1 miliar. Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(ibh/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads