Komisi III Apresiasi Kabareskrim yang Usut Jenderal Pembantu Djoko Tjandra

Komisi III Apresiasi Kabareskrim yang Usut Jenderal Pembantu Djoko Tjandra

Eva Safitri - detikNews
Senin, 20 Jul 2020 16:14 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo/Foto: dok. istimewa
Jakarta -

Komisi III DPR mengapresiasi langkah Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo yang menindak tegas jajaran polri pusaran kasus terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Komisi III menilai Polri tidak main-main dalam kasus ini.

"Kita apresiasi tindakan tegas ini. Ketegasan pimpinan polri saat ini adalah yaitu kabareskrim untuk mempidanakan yang bersangkutan itu lebih baik, bahwa polri tidak main-main dalam hal ini kepada oknum yang bermain untuk kepentingan pribadi," kata Wakil Ketua Komisi III, Sahroni, kepada wartawan, Senin (20/7/2020).

Begitu juga dengan anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani. Dia mendukung langkah Kabareskrim untuk mengusut tuntas kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami di Komisi III mengapresiasi dan mendukung langkah Kabareskrim yang ingin menuntaskan kasus DST ini tidak hanya dari sisi etik-administrasi saja dengan sanksi berupa pencopotan jabatan, tetapi menyelidiki ranah pidananya untuk menemukan tindak pidananya," ujarnya.

Arsul mengingatkan agar penyelidikan tidak hanya fokus ada jajaran polri. Semua pihak yang terlibat jelas Arsul harus juga menjadi perhatian.

ADVERTISEMENT

"Namun kami ingin mengingatkan Polri juga agar penyelidikan dan nantinya penyidikan terhadap kasus ini tidak hanya difokuskan pada perwira tinggi Polri saja, tetapi juga terhadap DST-nya sendiri dan advokatnya. Juga kemungkinan terhadap oknum di Kejaksaan dan jajaran Imigrasi," ujarnya.

"Pendeknya, Polri perlu menuntaskan kasus DST ini secara pidana untuk memperbaiki citra penegak hukum Indonesia yg telanjur tercoreng karena ulah DST ini," lanjut Arsul.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak tegas jajaran Polri yang terlibat dalam pusaran kasus terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Sigit memastikan pihaknya tak pandang bulu.

Listyo telah mencopot tiga jenderal, yakni Brigjen Prasetijo yang dinyatakan melanggar kode etik yang kini di-nonjob-kan di Yanma Polri.

Terbaru, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo juga dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia. Nugroho Wibowo dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

(eva/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads