Sudah Tunjuk Pengacara, Maria Pauline Akan Diperiksa di Bareskrim Besok

Sudah Tunjuk Pengacara, Maria Pauline Akan Diperiksa di Bareskrim Besok

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 20 Jul 2020 16:49 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi 
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
  *** Local Caption ***
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta -

Tersangka kasus pembobolan bank BNI Rp 1,7 triliun pada 2002, Maria Pauline Lumowa (MPL), sudah menunjuk pengacara untuk menangani kasusnya. Maria juga sudah menandatangani kontrak dengan pengacara yang diajukan Kedutaan Besar Belanda (Kedubes) Belanda.

"Bahwa pada Minggu 20 Juli 2020, MPL telah menunjuk pengacara dari list yang beberapa waktu yang lalu diajukan oleh Kedubes Belanda dan kemarin telah dilakukan tanda tangan kontrak," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

Awi mengatakan Maria akan diperiksa besok di Bareskrim Polri. Besok Maria akan didampingi pengacaranya selama diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun penyidik masih memberikan kesempatan kepada pengacara hari ini untuk mempelajari kasusnya dan insyaallah besok akan dilakukan pemeriksaan MPL tentunya akan didampingi pengacara," tuturnya.

Awi mengatakan sampai saat ini, Polri sudah mengumpulkan belasan saksi untuk dimintai keterangan hingga 29 Juli nanti. Salah satu saksi ialah ahli tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

"Sampai dengan saat ini terdapat 14 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik, kemudian penyidik juga telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap 8 orang saksi dan satu saksi ahli tindak pidana korupsi yang akan dilaksanakan rencananya pendalaman tersebut mulai tanggal 20-29 Juli 2020," ungkapnya.

Seperti diketahui, tersangka kasus pembobolan bank BNI Rp 1,7 triliun pada 2002, Maria Pauline Lumowa, diekstradisi dari Serbia ke Indonesia. Menkum HAM Yasonna Laoly diketahui memimpin tim ekstradisi yang membawa pulang Maria dari Serbia.

Menkum HAM Yasonna Laoly menyebut berbagai upaya lobi-lobi dilakukan pemerintah Indonesia untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa, yang kini berkewarganegaraan Belanda.

"Ini adalah proses pencarian yang panjang yang kita lakukan untuk menunjukkan negara kita adalah negara hukum. Dan mencoba sebaik mungkin. Perjalanannya ini memang agak tertutup," ungkap Yasonna dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (9/7).

Menurut Yasonna, Maria Pauline Lumowa awalnya melarikan diri ke Singapura kemudian ke Belanda. Pemerintah Indonesia meminta agar perempuan yang buron selama 17 tahun tersebut diekstradisi ke Indonesia.

"Setelah melarikan diri ke Singapore dan melarikan diri ke Belanda, kita sudah melakukan upaya-upaya hukum juga untuk meminta agar yang bersangkutan diekstradisi dari Belanda, 2 kali ya. Tapi pemerintah Belanda menolak dengan alasan kita belum mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Belanda," sebut Yasonna.

Kemudian 1 tahun lalu, Maria Pauline Lumowa berhasil ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019. Pemerintah Indonesia melakukan pendekatan kepada pemerintah Serbia.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads