Pemerintah melaporkan data terbaru terkait penanganan virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Ada 36.380 kasus suspek Corona yang dipantau pada hari ini.
"Kita masih melakukan pengawasan pada kasus suspek sebanyak 36.380 orang," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, dr Achmad Yurianto, dalam jumpa pers yang disiarkan langsung kanal YouTube BNPB, Senin (20/7/2020).
Hari ini juga dilaporkan penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 sebanyak 1.693, sehingga totalnya per hari ini menjadi 88.214 kasus. Jumlah pasien yang sembuh dari Corona bertambah 1.576 orang, sehingga total pasien sembuh 46.977 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pasien meninggal bertambah 96 orang, sehingga total ada 4.239 pasien Corona yang meninggal.
Kasus suspek adalah definisi operasional baru yang digunakan pemerintah. Istilah 'kasus suspek' ini salah satu istilah baru yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Selain suspek, istilah baru lainnya ialah kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat. Istilah ini menggantikan istilah yang sebelumnya dipakai, yakni orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG).
Berdasarkan Kepmenkes, dijelaskan 3 kriteria kasus suspek, yaitu:
a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Tonton video 'Dalam Seminggu Terakhir, Kasus Corona Banyak dari Perkantoran':