MA Sunat Hukuman Koruptor Rp 11,2 M Eks Anggota DPR RI Zulfadhli

MA Sunat Hukuman Koruptor Rp 11,2 M Eks Anggota DPR RI Zulfadhli

Andi Saputra - detikNews
Senin, 20 Jul 2020 14:30 WIB
Update gedung MA, Kamis (7/4/2016).
Gedung Mahkamah Agung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman koruptor Zulfadhli meski terbukti korupsi Rp 11,2 miliar. Hukuman anggota DPR 2009-2019 itu disunat di tingkat Peninjauan Kembali (PK) dari 8 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.

Hal ini terungkap dalam putusan Nomor 376 PK/Pid.Sus/2019 yang dikutip dari website MA, Senin (20/7/2020). Zulfadhli terjerat kasus korupsi dana bantuan sosial APBD Pemerintah Provinsi Kalbar tahun anggaran 2006-2008 untuk KONI.

Pada 13 April 2017, PN Pontianak menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Zulfadhli. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Barat (Kalbar) pada 10 Juli 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 7 Mei 2018, majelis kasasi memperberat hukuman Zulfadhli menjadi 8 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Zulfadhli juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 11,2 miliar.

Jaksa kemudian menangkap Zulfadhli di rumahnya di kompleks perumahan Raffles Hills, Depok, Jawa Barat, Selasa (18/6/2019) siang. Jaksa buru-buru menjebloskan Zulfadhli ke LP Pontianak.

ADVERTISEMENT

Setelah mendekam di sel, Zulfadhli mengajukan PK. Siapa nyana, permohonan dikabulkan dan hukuman disunat.

"Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar majelis yang diketuai Suhadi dengan anggota M Askin dan Eddy Army.

Selain itu, majelis menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 11,225 miliar yang dikompensasikan dengan uang yang dikembalikan kepada Penyidik sebesar Rp 8,25 miliar. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata majelis PK.

Lalu apa alasan majelis menyunat hukuman Zulfadhli?

"Ternyata putusan judex juris a quo (kasasi, red) jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam memutus perkara a quo. Bahwa putusan judex juris (kasasi, red) sama sekali tidak disertai dengan alasan dan pertimbangan hukum dalam mengubah atau memperbaiki lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terpidana, judex juris hanya mengulangi lagi keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan Terpidana sebagaimana telah dipertimbangkan dengan cukup oleh judex facti," papar majelis PK.

Halaman 2 dari 2
(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads