Seorang pria, MP (31), ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga menjual satwa langka, yakni burung tiong emas (Gracula religiosa) atau beo Mentawai dan burung nuri kalung ungu (Eos squamata), lewat Facebook-nya.
"Sudah diamankan dan sekarang ditahan di Mapolres (Agam)," kata Kepala Resort Konservasi Wilayah (RKW) BKSDA Agam, Ade Putran, kepada wartawan, Senin (20/7/2020).
Ade mengatakan MP menawarkan satwa langka tersebut lewat akun palsu. Dia diduga telah melakukan aksinya sejak 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam aksinya pelaku menawarkan berbagai jenis satwa dengan harga bervariasi, tergantung kepada jenis dan langkanya satwa. Modus pelaku juga menggunakan akun palsu. Keterangan sementara yang bersangkutan, ini sudah dilakukannya sejak 2019 lalu," kata Ade.
BKSDA mengatakan kedua jenis satwa yang dijual MP adalah satwa dilindungi. Burung nuri kalung ungu disebut berasal dari Sulawesi, Maluku, dan wilayah timur Indonesia. Sementara tiong emas atau beo Mentawai merupakan endemik Mentawai.
MP dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a UU 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Polisi bersama tim dari BKSDA masih mengusut dari mana MP mendapatkan satwa tersebut.