Penyanyi Anji meragukan kebenaran foto yang menunjukkan jenazah pasien COVID-19 dibungkus plastik di atas ranjang rumah sakit. Sebenarnya, ada prosedur penanganan jenazah pasien COVID-19.
Lewat akun Instagram-nya, Anji mengkritik foto jenazah berbalut plastik yang terbaring di atas kasur ruang rawat. Dia merasa ada kejanggalan dalam foto jenazah COVID-19 itu.
"Foto ini terlihat powerful ya. Jenazah korban cvd (COVID-19 -red). Tapi ada beberapa kejanggalan," kata Anji, mencantumkan karya dari fotografer Joshua Irwandi, Minggu (19/7) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anji menyoroti kemunculan caption foto dengan nada seraga dari akun-akun ber-follower besar yang turut mengunggah foto itu. Anji curiga ada key opinion leader (KOL) yang mengarahkan viralnya opini mengenai hal tersebut.
Anji juga menyoroti soal kemungkinan seorang fotografer masuk mendekat ke jenazah COVID-19. Padahal, keluarga saja tidak boleh mendekat.
"Kalau kamu merasa ini tidak aneh, artinya mungkin saya yang aneh," kata Anji lewat akun Instagram bercentang birunya, @duniamanji.
Jenazah dalam foto yang diunggah Anji itu terlihat terbalut plastik di seluruh tubuhnya. Sebenarnya, bagaimana prosedur pemulasaraan jenazah COVID-19?
Tonton video 'Pewarta Foto Indonesia Kecam Komentar Anji soal Foto Jenazah COVID-19':
Prosedur pemulasaraan jenazah pasien COVID-19 diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, diteken Menkes Terawan Agus Putranto pada 13 Juli 2020.
"Pencegahan pengendalian infeksi untuk pemulasaraan jenazah jenazah pasien dengan COVID-19 perlu dikelola dengan etis dan layak sesuai dengan agama, nilai, norma, dan budaya. Prinsip utama dalam memberikan pelayanan ini adalah seluruh petugas wajib menjalankan kewaspadaan standar dan didukung dengan sarana prasarana yang memadai," demikian bunyi prosedur pemulasaraan jenazah COVID-19, tercantum dalam poin 4, Bab VI, Keputusan Menkes itu.
Jenazah yang harus mendapatkan prosedur pemulasaraan jenazah pasien COVID-19 adalah jenazah golongan suspek yang hasil tes swab-nya belum keluar, jenazah kasus probable, jenazah kasus konfirmasi, dan jenazah yang meninggal dunia sebelum sampai rumah sakit (Death On Arrival/DOA) dengan kriteria probable/konfirmasi COVID-19.
Bila pasien COVID-19 meninggal dunia di ruang rawat, jenazah pasien tersebut akan dimasukkan ke kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik pembungkus. Gunanya supaya potensi penularan COVID-19 dapat diminimalkan. Setelah dibungkus, jenazah akan ditransfer ke kamar jenazah.
Bila jenazah hendak dimandikan di kamar jenazah, tentu kantong jenazah dan plastiknya harus dilepaskan dulu dari jenazah. Namun setelah selesai dimandikan di kamar jenazah, jenazah akan kembali dibungkus plastik.
Berikut ini rincian penanganan jenazah pasien COVID-19, sebagaimana Keputusan Menkes Terawan tersebut.
Penanganan jenazah di ruang rawat sebelum ditransfer ke kamar jenazah rumah sakit:
1) Tindakan swab nasofaring atau pengambilan sampel lainnya bila diperlukan dilakukan oleh petugas yang ditunjuk di ruang perawatan sebelum jenazah dijemput oleh petugas kamar jenazah.
2) Jenazah ditutup/disumpal lubang hidung dan mulut menggunakan kapas, hingga dipastikan tidak ada cairan yang keluar.
3) Bila ada luka akibat tindakan medis, maka dilakukan penutupan dengan plester kedap air.
4) Petugas kamar jenazah yang akan menjemput jenazah, membawa:
a) Alat pelindung diri (APD) berupa: masker bedah, goggle/kaca mata pelindung, apron plastik, dan sarung tangan nonsteril.
b) Kantong jenazah. Bila tidak tersedia kantong jenazah,
disiapkan plastik pembungkus.
c) Brankar jenazah dengan tutup yang dapat dikunci.
5) Sebelum petugas memindahkan jenazah dari tempat tidur perawatan ke brankar jenazah, dipastikan bahwa lubang hidung dan mulut sudah tertutup serta luka-luka akibat tindakan medis sudah tertutup plester kedap air, lalu dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik pembungkus. Kantong jenazah harus tertutup sempurna.
6) Setelah itu jenazah dapat dipindahkan ke brankar jenazah, lalu brankar ditutup dan dikunci rapat.
7) Semua APD yang digunakan selama proses pemindahan jenazah dibuka dan dibuang di ruang perawatan.
8) Jenazah dipindahkan ke kamar jenazah. Selama perjalanan, petugas tetap menggunakan masker bedah.
9) Surat Keterangan Kematian atau Sertifikat Medis Penyebab Kematian (SMPK) dibuat oleh dokter yang merawat dengan melingkari jenis penyakit penyebab kematian sebagai penyakit menular sebagaimana formulir terlampir.
10) Jenazah hanya dipindahkan dari brankar jenazah ke meja pemulasaraan jenazah di kamar jenazah oleh petugas yang menggunakan APD lengkap.
Pemulasaraan jenazah di kamar jenazah:
1) Jenazah yang masuk dalam lingkup pedoman ini dianjurkan dengan sangat untuk dipulasara di kamar jenazah.
2) Tindakan pemandian jenazah hanya dilakukan setelah tindakan desinfeksi.
3) Petugas pemandi jenazah menggunakan APD standar.
4) Petugas pemandi jenazah dibatasi hanya sebanyak dua orang. Keluarga yang hendak membantu memandikan jenazah hendaknya juga dibatasi serta menggunakan APD sebagaimana petugas pemandi jenazah.
5) Jenazah dimandikan sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
6) Setelah jenazah dimandikan dan dikafankan/diberi pakaian, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik dan diikat rapat.
7) Bila diperlukan peti jenazah, maka dilakukan cara berikut:
jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah dan ditutup rapat; pinggiran peti disegel dengan sealant/silikon; dan dipaku/disekrup sebanyak 4-6 titik dengan jarak masing-masing 20 cm. Peti jenazah yang terbuat dari kayu harus kuat, rapat, dan ketebalan peti minimal 3 cm.