DPRD Depok Bahas Rekomendasi Pelantikan Nurmahmudi
Senin, 02 Jan 2006 11:14 WIB
Jakarta - DPRD Depok, Senin 2 Januari 2006 menggelar rapat untuk membahas rekomendasi dan usulan pelantikan walikota terpilih Nurmahmudi Ismail. Rekomendasi itu dikirimkan oleh KPUD Depok menyusul keluarnya keputusan dari Mahkamah Agung (MA)."Ya hari ini memang digelar rapat membahas rekomendasi KPUD. Saya belum tahu konstelasinya bagaimana, karena rapat masih berlangsung," kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Depok Qurtifa Wijaya kepada detikcom, Senin (2/01/2006).Sebelumnya, tiga fraksi menyatakan akan menolak isi surat yang merujuk pada keputusan Mahkamah Agung soal sengketa penghitungan suara pilkada. Ketiga fraksi itu adalah Fraksi Persatuan Bangsa, Fraksi Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Golkar.Ketiga fraksi itu berpendapat Departemen Dalam Negeri tidak boleh melantik siapa pun sebelum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Badrul Kamal dan Syihabuddin Ahmad mengajukan upaya hukum kembali. Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian jadwal soal rencana upaya tersebut.Sebelumnya KPU Depok secara resmi telah menyampaikan surat penetapan wali kota dan wakil walikota terpilih, yakni Nurmahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra, kepada DPRD pada 27 Desember 2005. Surat tersebut juga telah ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat. Berdasarkan perundangan, DPRD kemudian meneruskan surat tersebut kepada Mendagri melalui Gubernur Jabar untuk memperoleh pengesahan pengangkatan pasangan terpilih.Namun, jika DPRD tidak menjalankan tahapan itu, sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 120/1559/SJ tanggal 27 Juni 2005, KPUD dapat mengusulkan pengesahan pasangan terpilih.
(san/)











































