Pritt! Sejumlah Motor Terobos Busway di Manggarai Kena Tilang

Pritt! Sejumlah Motor Terobos Busway di Manggarai Kena Tilang

Matius Alfons - detikNews
Senin, 20 Jul 2020 09:53 WIB
Pengendara Motor Terobos Jalur Busway di Pasar Rumput
Pemotor Terobos Jalur Busway di Pasar Rumput Ditilang (Foto: Dok. TMC Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan lagi tilang bagi pelanggar lalu lintas di DKI Jakarta pagi ini. Pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan akan ditilang. Seperti sejumlah pemotor yang menerobos busway di Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan.

"Iya (di) Pasar Rumput (menerobos) busway dan tidak menggunakan helm SNI," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, saat dihubungi, Senin (20/7/2020).

Selain menerobos busway, Fahri menyebut sejumlah pemotor ditilang karena tidak menggunakan helm SNI.

"Iya banyak ditemukan pelanggaran lalin, misalkan tidak menggunakan helm SNI," ucap Fahri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun mengimbau masyarakat tertib berlalu lintas mulai hari ini. Dia menyebut penindakan ini dilakukan juga demi keselamatan para pengendara.

"Kami imbau masyarakat agar tertib berlalu lintas, taati aturan sehingga dapat terhindar dari kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tonton video 'Penampakan Ruang Henti Khusus Motor di Lampu Merah':

Berdasarkan foto yang diunggah oleh TMC Polda Metro Jaya lewat akun @TMCPoldaMetro, terlihat polisi melakukan penindakan tilang terhadap sejumlah pengendara sepeda motor. Terlihat para pengendara itu memasuki busway dan diberhentikan oleh polisi.

Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan kembali penilangan bagi pelanggar lalu lintas di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.

Salah satu pertimbangan polisi memberlakukan tilang karena tingginya angka pelanggaran selama PSBB di masa pandemi Corona (COVID-19).

Sebelumnya, di masa PSBB DKI Jakarta, polisi menyetop penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. Namun kini polisi kembali memberlakukan tilang dengan pertimbangan angka pelanggaran selama masa PSBB transisi mengalami peningkatan.

Berikut ini 15 jenis pelanggaran yang jadi sasaran tilang:

1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

Halaman 2 dari 2
(maa/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads