Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mendukung langkah Pemerintah yang tidak lagi memasukkan Badan Intelijen Negara (BIN) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) seperti yang sebelumnya diatur dalam Perpres No 43 Tahun 2015.
Dalam Perpres No. 73 Tahun 2020 yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, tertuang dalam pasal 4, disebutkan bahwa Kemenkopolhukam mengkoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PAN-RB, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan instansi lain yang dianggap perlu.
"BIN memang seharusnya hanya melapor kepada single client yakni Kepala Negara atau Presiden RI," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, BIN secara filosofis dan fungsi memang bertindak sebagai lembaga single client, apalagi sesuai Perpres No 34 Tahun 2010 Tentang Badan Intelijen Negara menyebutkan BIN bukan lembaga kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
"User badan intelijen di negara lain juga demikian. Misalnya, Central of Intelligence Agency (CIA) yang bertanggungjawab kepada Presiden USA, Joint Intelligence Committee (JIC) di bawah Perdana Menteri Inggris, dan Intelijen SVR di bawah Presiden Rusia," jelas Syarief.
Ia menambahkan, Perpres No 73 Tahun 2020 ini dapat menguatkan kedudukan dan peran BIN sebagai badan intelijen. Perpres ini membuat BIN lebih leluasa dan mudah melakukan perumusan, pelaksanaan kebijakan, dan operasional di bidang intelijen dengan atau tanpa ada keharusan berkoordinasi dengan lembaga lainnya.
"Tugas keintelijenan itu *banyak berhubungan dengan tugas rahasia negara*, sehingga hanya Presiden mengetahui hal tersebut untuk menutup kemungkinan kebocoran informasi," imbuhnya.
Syarief menilai meskipun BIN tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenkopolhukam, BIN tetap bisa berkoordinasi dengan lembaga lain, namun bukan merupakan keharusan. Jika berkoordinasi, itu hanya didasarkan pada perintah dan arahan Presiden RI saja.
(ega/ega)