Sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra akan kembali digelar besok Senin (20/7). Sebelumnya persidangan sempat dua kali ditunda karena Djoko Tjandra tak hadir.
"Besok sidang jam 10.00 WIB," kata pejabat Humas PN Jaksel, Suharno, saat dihubungi, Minggu (19/7/2020).
Ia mengatakan agenda sidang tersebut untuk menghadirkan pemohon PK. Diketahui berdasarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 mewajibkan pemohon PK hadir di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(agenda sidang) Masih menghadirkan pihak pemohon," katanya.
Sebelumnya diberitakan Persidangan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra kembali ditunda. Majelis hakim meminta buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu harus datang dalam persidangan selanjutnya.
"Mohon izin, yang mulia, untuk hari ini pemohon PK belum bisa hadir dengan alasan masih sakit," ujar Andi Putra Kusuma sebagai kuasa hukum dari Djoko Tjandra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/7).
Pihak kuasa hukum Djoko Tjandra beralasan kliennya sakit dan menyertakan surat dari klinik di Malaysia. Hakim menekankan agar Djoko Tjandra datang dalam persidangan selanjutnya.
"Perlu dicatat ini kesempatan terakhir ya, kita tidak lagi menunggu-nunggu, dua minggu yang tidak hadir, mohon lagi, kapan selesainya. Sudah tiga kali diberikan kesempatan agar pemohon hadir ya. Kalau tidak hadir lagi kita lihat," kata Nazar.
Djoko Tjandra sebelumnya membuat heboh lantaran pada 8 Juni 2020 datang ke PN Jaksel padahal diketahui menghilang dengan status buron sejak 2009. Bahkan Djoko Tjandra sempat membuat KTP sebelum mengajukan PK di PN Jaksel itu.
Nama dalam KTP itu tertulis Joko Soegiarto Tjandra. Kemudian Djoko Tjandra diketahui juga sempat membuat paspor di kantor Imigrasi Jakarta Utara meski akhirnya telah ditarik.
Tonton video 'MAKI: Djoko Tjandra di Malaysia, Keluar-Masuk RI Lewat Jalur Tikus':
(yld/dhn)