Partai Gelora mendukung parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4%. Menurutnya, angka 4 persen sudah dianggap sesuai dan jangan ditingkatkan.
"Parliamentary threshold, kita dukung yang paling kecil. Empat persen saja. Alasan untuk maksimalkan tingkat partisipasi dan tidak ada banyak suara rakyat yang hilang," ucap Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta, dalam acara peluncuran website Partai Gelora, yang diunggah di akun YouTube Partai Gelora, Minggu (19/7/2020).
Anis memberi penjelasan, jika ambang batas lolos DPR ditingkatkan, partai yang lolos ke parlemen akan semakin sedikit. Suara dari partai-partai kecil tidak akan dibawa ke DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya kalau peserta ada 15, lolos ke Senayan (DPR) cuma 5 karena parliamentary threshold yang tinggi, 10 sisanya kan punya suara, kalau digabung jumlahnya besar, tapi harus digabung ke partai-partai yang sudah lolos. Berarti ada suara yang sebenarnya jadi sia-sia," katanya.
Anis pun menyebut angka 4 persen adalah angka yang rasional. "Dalam peta sosiologis kita ini, 4 persen angka paling rasional untuk tingkat partisipasi seluruh elemen bangsa," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR akan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Beberapa hal yang akan dikaji adalah soal angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari yang saat ini 4% menjadi 7%.
"Kita mau revisi UU Pemilu. Draf naskah akademi RUU Pemilu-nya lagi kita sempurnakan," ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa dalam perbincangan, Rabu (10/6).
Menurut Saan, ada beberapa alternatif besaran angka ambang batas parlemen yang diajukan dalam draf. Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah batas suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk ikut dalam penentuan perolehan kursi di DPR.
"Kalau di draf-draf itu kita ada 3 alternatif ya. Alternatif pertama ada yang 7% dan berlaku nasional. Alternatif kedua 5% berlaku berjenjang, jadi (DPR) RI 5%, (DPRD) provinsinya 4%, kabupaten/kota 3%. Alternatif ketiga tetap 4% tapi provinsi dan kabupaten/kota 0% seperti sekarang," jelas Saan.
Tonton video 'Baru Diluncurkan, Gerakan Klik Serentak KPU Diretas':