Banding OC Kaligis Vs Anies soal Pengangkatan BW di TGUPP Kandas

Banding OC Kaligis Vs Anies soal Pengangkatan BW di TGUPP Kandas

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 19 Jul 2020 14:35 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi palu hakim. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus soal gugatan OC Kaligis terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. OC Kaligis menggugat Anies karena menunjuk Bambang Widjajanto (BW) menjadi Ketua Komite Pencegahan Korupsi pada Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TUGPP).

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 397/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 21 Januari 2020 yang dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip detikcom, Minggu (19/7/2020).

Putusan Nomor 281/PDT/2020/PT.DKI itu diketok pada 16 Juli 2020. Duduk sebagai ketua majelis Haryono, dengan anggota Indah Sulistyowati dan Sirande Palayukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis menyatakan objek sengketa yang dipermasalahkan adalah ranah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan peradilan umum.

"Perlu diperjelas dalam kasus ini oleh karena sengketa dalam perkara a quo adalah sengketa dalam bidang Tata Usaha Negara antara Pembanding semula Penggugat sebagai orang perorangan dengan Terbanding semula Tergugat Gubernur Propinsi DKI Jakarta sebagai pejabat Tata Usaha Negara akibat dikeluarkannya keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta nomor 833 tahun 2019 tentang pengangkatan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi atas nama Bambang Widjojanto dan kawan-kawan," ujar majelis dengan suara bulat.

ADVERTISEMENT

"Adalah sebagai keputusan Tata Usaha Negara maka sengketa tersebut di atas dikelompokkan dalam sengketa Tata Usaha Negara maka sesuai pasal 4 Undang Undang RI nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara maka sengketa a quo, termasuk pada kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara," sambung majelis.

Dalam berita sebelumnya disebutkan, OC Kaligis mengaku alasan menggugat BW adalah menyebut BW sudah tidak memiliki nama baik semenjak berhenti sebagai pimpinan KPK. Dia menyebut BW tidak pantas menjadi Ketua Komite Pencegahan Korupsi TGUPP.

"Dia nggak pernah direhabilitasi namanya. Nggak pernah dapat gaji di KPK, dapat gaji di DKI. Dan ditempat basah lagi, semua urusan tanah, IMB, reklamasi itu urusan. Jadi pinter ini, sudah diberhentikan di KPK, namanya nggak pernah 'di-rehabilitir', dia berkoar-koar lagi di DKI," kata Kaligis.

Tonton video 'Anies: Perluasan Kawasan Ancol Pakai Hasil Kerukan Sedimentasi Waduk':

(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads