Polisi Harus Buru Jaringan Pulsa Ilegal Telkom

Polisi Harus Buru Jaringan Pulsa Ilegal Telkom

- detikNews
Minggu, 01 Jan 2006 19:43 WIB
Jakarta - Polisi didesak untuk mengembangkan penyelidikan dan memburu lagi jaringan dan pengedar pulsa ilegal yang melibatkan oknum pejabat PT Telekomunikasi Indonesia (PT Telkom). Kerugian negara akibat manipulasi pulsa ini mencapai miliaran rupiah. "Negara telah dirugikan Rp 500 miliar lebih, jadi ini merupakan kejahatan telematika yang terbesar di negeri ini yang harus diungkap lebih lebar lagi oleh pihak kepolisian," ujar Direktur Aliansi Masyarakat Independen Pemantau Kinerja Aparat (AMIPKA) David Ridwan Bertz kepada wartawan di Sekretariat AMIPKA, Jl Swadaya, Duren Sawit, Jakarta, Minggu (1/12/2005). Polda Jawa Barat sebelumnya telah menahan lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Yakni tiga orang pejabat PT Telkom KS, EP dan DS. Sementara itu polisi juga menahan dua orang pejabat Mobil Seluler Indonesia yakni JS dan RM. Polisi harus mengembangkan penyelidikan lebih lanjut mengingat masih banyak perusahaan yang menggunakan jasa PT Telkom seperti Mobil Seluler menyalahgunakan jasa tersebut. Seharusnya, lanjut David, PT Telkom seharusnya dapat memberikan setoran penerimaan untuk APBN yang lebih besar bahkan sepuluh kali lipat dari setoran PT Telkom selama ini. "Di penerimaan APBN, PT Telkom hanya menyetor Rp 4 triliun per tahunnya, padahal sebenarnya bisa digenjot hingga RP 40 triliun kalau polisi menertibkan perusahaan yang memasarkan pulsa ilegal ini," desaknya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wapres untuk memberikan dukungan penuh terhadap penyelidikan kasus ini. "Ini kasus yang tidak main-main, saya acungkan jempol pada pihak kepolisian yang sudah mengungkap kasus ini," pujinya. Malahan, petugas yang berhasil membongkar kasus ini, sebaiknya pangkatnya dinaikkan satu tingkat. Penyelidikan kasus korupsi ini mesti dituntaskan mengingat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencanangkan negara dalam keadaan "Darurat Korupsi" pada tahun 2006. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads