Pemerintah mengungkap data terbaru penanganan virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Pada hari ini, pemerintah menyampaikan ada 37.593 kasus suspek Corona yang dipantau.
"Kasus suspek yang kita pantau hari ini sebanyak 37.593 orang," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 dr Achmad Yurianto dalam jumpa pers yang disiarkan langsung kanal YouTube BNPB, Sabtu (18/7/2020).
Kasus suspek adalah definisi operasional baru yang digunakan pemerintah. Istilah 'kasus suspek' ini salah satu istilah baru yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain suspek, istilah baru lainnya ialah kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat. Istilah ini menggantikan istilah yang sebelumnya dipakai, yakni orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG).
"Kasus suspek sebagian besar teridentifikasi dengan keluhan sakit dan berada di rumah sakit," ujar Yuri.
Berdasarkan Kepmenkes, dijelaskan 3 kriteria kasus suspek, yaitu:
a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Hari ini juga dilaporkan penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 sebanyak 1.752, sehingga totalnya per hari ini menjadi 84.882 kasus. Selain itu, 43.268 pasien dinyatakan sembuh dan 4.016 meninggal dunia.
(azr/dkp)