Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan Brigjen Prasetijo Utomo telah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dengan menerbitkan surat jalan untuk borun kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Kompolnas menduga ada indikasi tindak pidana suap dalam perbuatan Brigjen Prasetio itu.
"Saya justru menduga begitu karena, dia melakukan hal yang bukan menjadi kewenangannya, kenapa melakukan itu? kita patut menduga itu ada penyuapan di situ. Oleh karena itu Propam dan Reskrim. Tim yang dibentuk oleh Kabareskrim, ada Dirtipidum, Dirtipikor, kemudian siber juga propam itu bisa mengungkap di sini. Kalau misalnya diduga nggak ada aliran dana itu nggak mungkin ada Dirtipikor di situ. Dugaan saya," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dalam diskusi 'Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor', Sabtu (18/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, Poengky menyebut 'surat jalan' yang diterbitkan Brigjen Prasetijo itu palsu. Menurutnya, 'surat jalan' Djoko Tjandra itu dibuat sendiri oleh Brigjen Prasetio Utama. Ia menduga Prasetio melakukan hal tersebut untuk memperkaya diri.
"Dari hasil pemeriksaan kami dapat informasi bahwa ini yang bersangkutan memang menggunakan komputer sendiri dan membuat surat sendiri dan surat ini surat palsu karena prosedurnya tidak seperti itu. Artinya, harus ada otentikasi, ditandatangani pihak lain, dan harus ada sprin (surat perintah). Dan memang nggak bener juga, di situ menulis Djoko Tjandra ini sebagai konsultan, ini konsultan dari mana? Konsultan dari Hong Kong, itu bohong! Bohongnya itu sudah ketahuan, kalau kita lihat sepeti ini tuh sudah nggak mungkin institusi, jadi ini permainan pribadi dan jelas motif yang bersangkutan itu untuk memperkaya diri sendiri," ungkapnya.
Untuk, Ia berharap Prasetio Utomo juga diberi sanksi pidana. Sebab, Poengky menilai unsur tindak pidana sudah terlihat dalam perbuatan Prasetio itu.
"Sanksi pidana ini sudah kelihatan dari surat palsu, penyuapan, itu juga bisa diterapkan. Jadi bukan hanya hukuman ringan, tapi hukuman berat. Jangan saling menyalahkan, sudah ada kasus ini koordinasi dengan baik," ujarnya.