Terkait Bom Palu, Polisi Bisa Periksa M Hingga Seminggu
Minggu, 01 Jan 2006 13:11 WIB
Jakarta - Kepolisian telah menahan satu orang yang berinisial M, yang diduga terlibat dalam ledakan bom di Pasar Babi, kemarin. Polisi masih memeriksa yang bersangkuta. Polisi punya kewenangan menahan M selama seminggu."Untuk kasus teror, kita punya waktu seminggu untuk membuktikan yang bersangkutan bersalah atau tidak," kata Wakdiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam saat jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Minggu (1/01/2006).Dikatakannya, M saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulawesi Tengah. M sejauh ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka.Dijelaskan Anton, M dicokok polisi, karena yang bersangkutan sehari sebelum terjadinya ledakan bom di Pasar Babi, sempat bertanya berbagai hal yang cukup mencurigakan. "Tapi saat kejadian yang bersangkutan tidak ada," tuturnya.Ditambahkan dia, hingga kini aparat kepolisian Polda Sulteng telah memeriksa 27 orang Saksi. Menyinggung soal jenis bom dan bahan baku, Anton mengatakan sejauh ini pihak Labfor masih terus melakukan pemeriksaan. "Jenis bomnya belum tahu, tapi yang jelas rakitan. Karena korbannya banyak mungkin ledakannya keras. Bahan bakunya juga belum jelas," imbuhnya.
(san/)











































