MUI Sosialisasikan Fatwa Antiterorisme

MUI Sosialisasikan Fatwa Antiterorisme

- detikNews
Minggu, 01 Jan 2006 02:00 WIB
Jakarta - Santernya isu penculikan pejabat dan menyusul peledakan bom di Palu, mendorong MUI lebih gencar mensosialisasikan fatwa antiterorisme. Dalam fatwa itu, terorisme diharamkan. Sedangkan jihad diwajibkan.Demikian bunyi fatwa MUI yang dibacakan Ketua Fatwa MUI Ma'ruf Amien dalam acara sosialisasi fatwa MUI di kantornya, Masjid Istiqal, Taman Wijaya Kusuma, Jakarta Pusat, Sabtu (31/12/2005).Acara dihadiri sejumlah ormas Islam dan beberapa tokoh di antaranya dihadiri Ketua Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT) Kemenkopolhukam Ansyaad Mbai, Ketua YLBIH Munarman, Ketua Balitbang Departemen Agama Atho Muzhar.Dalam kesempatan itu, Ma'ruf menjelaskan perbedaan antara teror dan jihad. Terorisme sifatnya merusak. Sedangkan jihad sifatnya melakukan perbaikan sekali pun dengan cara peperangan.Terorisme tujuannya untuk menciptakan rasa takut atau menghancurkan pihak lain. Jihad tujuannya menegakkan agama Allah dan membela hak-hak pihak yang terzolimi. Selain itu, terorisme dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas. Sementara jihad dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan dengan syariat dengan sasaran musuh yang sudah jelas."Sosialisasi ini perlu digencarkan mengingat isu gerakan terorisme makin santer dibicarakan lebih-lebih menghadapi Natal dan tahun baru di samping arah tuduhan dan tudingan terhadap pelaku terorisme lebih banyak menyudutkan Islam dan umat Islam," kata Ma'ruf. Menurutnya, sosialisasi fatwa ditujukan bagi seluruh Ormas Islam, organisasi keagamaan, dan kepemudaan yang nantinya akan menjadi eksekutor fatwa ini. (wiq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads