Polisi menangkap Edi Candra (38), penjual senjata api rakitan di wilayah Palembang, Sumatera Selatan. Dari tangan pelaku, polisi menyita sepucuk senjata api rakitan dan tiga butir peluru.
"Berdasarkan laporan warga, diketahui ada penjualan senjata api ilegal atau rakitan di wilayah Palembang. Kemudian laporan itu kami dalami," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi kepada detikcom, Jumat (17/7/2020).
Dari laporan itu, tim Unit I Subdit Jatanras mendapat laporan akan adanya transaksi jual-beli senjata api rakitan. Tim kemudian mendatangi lokasi di hotel Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB anggota melakukan penyamaran mau membeli dan janjian di hotel. Setelah melihat pelaku, ada senjata api yang ditawarkan tadi, langsung ditangkap," kata Suryadi.
Setelah digeledah, ditemukan senjata api rakitan jenis revolver gagang kayu warna cokelat di pinggang kanan. Termasuk tiga butir peluru kaliber 38.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan diketahui pelaku merupakan residivis kasus narkoba. Pelaku bebas bersyarat pada April lalu.
"Pelaku juga residivis kasus narkoba. Baru bebas April lalu, bebas bersyarat. Kembali ditangkap jual senjata api rakitan," katanya.
Pelaku yang ditemui di ruang pemeriksaan Jatanras Polda mengaku menjual senjata api seharga Rp 3 juta. Senjata api didapat dari temannya seharga Rp 2,5 juta.
"Beli dari teman Rp 2,5 juta, rencana mau dijual lagi Rp 3 juta," kata Edi singkat.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Polda Sumatera Selatan. Pelaku terancam Pasal 1 Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam 10 tahun penjara.
(ras/idn)