Gaji dan Dana Taktis Presiden serta Wapres Naik

Gaji dan Dana Taktis Presiden serta Wapres Naik

- detikNews
Sabtu, 31 Des 2005 05:30 WIB
Jakarta - Meski Presiden SBY meminta agar gaji para pejabat negara tidak naik, sepertinya hal itu hanya retorika. Buktinya, pada anggaran tahun 2006 gaji dan dana taktis bagi presiden serta wakil presiden mengalami kenaikan."Mulai Januari mendatang gaji presiden dan Wapres akan bertambah. Dana khusus operasional/taktis presiden mencapai Rp 2 miliar per bulan dan Wapres Rp 1 miliar," kata sumber detikcom di DPR yang tidak mau disebutkan namanya, Jumat (30/12/2005).Berdasar data Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) Sekretaris Negara Tahun 2006, pendapatan Presiden SBY dan Wapres Jusuf Kalla akan meningkat. Kalau sebelumnya gaji dan tunjangan Presiden sebesar Rp 85.074.322, mulai Januari akan naik menjadi Rp 91.866.003, atau naik sebesar Rp 6.791.681.Komponen yang dinaikkan adalah gaji pokok Rp 30.240.000 naik menjadi Rp 33.264.000. Tunjangan struktural Rp 32.500.000 naik menjadi Rp 35.965.281. Tunjangan istri Rp 3.024.000 naik menjadi 3.326.400.Kenaikan yang sama berlaku untuk Wapres Jusuf Kalla. Dari data RKA-KL Sekretariat Wapres 2006, diketahui bahwa Wapres akan mendapat kenaikan gaji dan tunjangan sebesar Rp 8.424.462. Kalau sebelumnya total yang diterima Rp 56.829.750, maka pada Januari 2006 mereka akan menerima Rp 65.254.212.Tak hanya itu saja, SBY dan Jusuf Kalla juga masih disediakan dana khusus operasional dan taktis. Besarannya untuk presiden sebesar Rp 2 juta dan Rp 1 juta.Berikut paparannya:I. Gaji dan Tunjangan PresidenSebelumnya (2005) dan 2006Gaji Pokok dari 30.240.000 ke 33.264.000Tunjangan Istri dari 3.024.000 ke 3.326.000Tunjangan Struktural dari 32.500.000 ke 35.965.281Tunjangan Beras dari 60.166 ke 60.166Tunjangan Pph dari 19.250.156 ke 19.250.156*Dana Khusus Operasional/Taktis Presiden Rp 2 miliar per bulanII. Gaji dan Tunjangan Wakil PresidenSebelumnya (2005) dan 2006Gaji Pokok 20.160.000 ke 23.184.000Tunjangan Istri 2.016.000 ke 2.318.400Tunjangan Struktural 22.000.000 ke 25.200.000Tunjangan Beras 90.270 ke 90.270Tunjangan Pph 12.653.750 ke 14.551.812*Dana khusus Operasional/taktis Wapres Rp 1 miliar per bulan (atq/)


Berita Terkait